Thursday, November 29, 2012

MANAJEMAN PEGADAIAAN SYARIAH


MANAJEMAN PEGADAIAAN SYARIAH

PENDAHULUAN
Pegadaiaan syariah sebagai  lembaga keuangan alternatif dalam memperoleh pembiayaan secara cepat dan mudah. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaiaan adalah masyayarat golongan ekonomi menengah kebawah yang membutuhkan peembiayaan dalam jangka waktu relative pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang pegadaiaan dari masyarakat ini memiliki karakteristik  barang sehari-hari yang nilainya relative rendah. Hal ininlah yang menyebabkan rrendahnya pendanaan yang mereka terima.
Sebagai lembaga bisnis berbasis syariah maka pegadaiaan syariah berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Pada pegadaaian syariah, dalam menjalankan kegiatannya harus sesuai dengan syariat islam sebagai landasan dalam menjalnkan operasoinalnya. Dan juga dalam pegadaian konvensional, barang yang dapat dijadikan sebagai brang gadian adalah barabg-barang bergerak, sedangkan pada konsep islam seluruh barang dapat dijadikan sebagai barang gadaiaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Untuk pembahasan lebih lanjut tentang operasional pegadaiaan syariah, akan dibahas dalam makalah ini dengan judul manajeman pegadaiaan syariah.
PEMBAHASAN

A.   Mekanisme pegadaiaan syariah
     Operasionalisasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan antara nasabah dan lembaga pegadaian syariah. Yang secara singkat dan sederhana  digambarkan sebagai berikut:
1.      Nasabah menjaminkan barang yang dimilikinya kepada pihak pegadaian untuk mendapatkan pembiayaan, kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2.      Pegadaian syariah dan nasabah melaksanakan akad gadai, dalam hal ini di sepakati mengenai beberapa hal yaitu,kesepakatan biaya pegadaian, jatuh tempo gadai, dan lain-lain.
3.      Pegadaian syariah menerima biaya gadai seperti, biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan, dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabh.
4.      Nasabah menebus barang setelah jatuh tempo.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah, dari sifat bunga yang dapat berakumulasi dan berlipat ganda sedangkan biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan dimuka.
B.   Mekanisme perjanjian gadai
       Mekanisme perjanjian gadai ditentukan oleh banyak hal, diantaranya yaitu subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian adalah rahin, sedangkan obyeknya adalah marhun, serta murtahin adalah yang menahan barang gadi tersebut. Perjanjian gadai dapat dirumuskan dan dilakukan apabila telah diketahui: 1. Syarat rahin dan murtahin, 2. Syarat marhun dan utang, 3. Kedudukan marhun, 4. Resiko atas kerusakan marhun dan pemindahan milik marhun, 5. Pungutan hasil marhun, 6. Biaya pemeliharaan marhun, 7. Pembayaran utang dari marhun, 8. Hak murtahin atas harta peniggalan, Setelah semua jelas dan, maka dapat dilakukan perjanjian pegadaian diantara kedua belah pihak.
C.   Operasinalisasi peadaian syariah
1.    Jenis barang yang digadaikan
Prinsip utama barang yang digunakan untuk menjamin adalah barang yang dihasilkan secara halal tidak melanggar syariat islam, Adapun barang barang yang biasa digunakan sebagai jaminan yaitu:
a.       Barang perhiasan
b.      Barang elektronik
c.       Brang rumah tangga
d.      Kendaraan
e.       Barang-barang lain yang mempunyai nilai
2.    Penaksiran barang gadai
Besarnya dana yang diperoleh nasabah dari pegadaiaan yaitu tergantung dari  besarnya nilai dari barang yang digadaikan. Barang yang diterima dari calaon nasabah terlbih dahulu ditaksir oleh pertugas penaksiruntuk menentukan nilai barang tersebut.
Dalam melaksanakan penaksiran terhadap nilai dari suatu barang, pihak pegadaiaan memiliki petugas penaksir tersendiri, yaiu yang memiliki criteria:
Barang gadai ditaksir berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti jenis barang nilai barang, usia barang dan lan-lain.
a.         Memiliki pengetahuan tentang jenis barang gadai yang sesuai dengan syariat dan yang bertentangan dengan syariat.
b.         Mampu memberikan penaksiran secara akurat atas nilai barang gadai sehingga tidak merugikan salah satu dari kedua belah pihak.
c.         Memiliki sarana dan prasarana penunjang dalam memperoleh keakuratan penilaian barang gadai.
                        Dalam hal penaksiaran terhadap barang gadai pada pegadaian syariah terbagi menjadi tiga level tanggung jawab penentuan taksiran.
a)         Golongan A dilakukan oleh penaksir yunior, dengan besaran taksiran antara 100.000-500.000.
b)        Golongan B dan C dilaksanakan oleh penaksir madya, untuk golongan B, besarnya taksiran antara 510.000-1.000.000. dan untuk golonagn D, 1.050.000-5.000.000.
c)         Golongan D dan E penaksiaran dilakukan oleh penaksir senior, untuk golongan D, besarnya taksiran yaitu 5.050.000-10.000.000. sedangkan untuk golongan E yaitu lebih dari 10.000.000.
3.    Pelunasan
Pelunasan dilakuakan dengan cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan sesuai dengan tariff yang telah ditentukan. Macam-macam jenis pelunasan pada pegadaian syariah terdiri dari, pelunasan penuh, ulang gadai, tebus sebagian. Namum pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Setelah melakuakan pelunasan terhadap kewajibannya nasabah dapat menganbil kembalai barang yang telah disesrahkan sebagai barang gadaian.
4.    Penjualan barang gadai
Penjualan barang gadai adalah uapaya pepengembalian uang pinjaman beserta jasa simpanan yang tidak dilunasi sampai batas waktu yang telah di tentukan. Penjualan barang gadaian dilakukan setelah pemberitahuan dilakukan.
           Apabila setelah dilakukan penjualan barang gadaian oeleh pihak pegadaiaan ternyaata masih ada kelebihan uang, setelah dikurangi dengan pinjaman dan biaya simpanan, maka kelebihan tadi dikembalikan kepada pemilik barang gadaian atau nasabah. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak dilakukan pengambilan maka akan disalurkan kepada lembaga ZIZ.
5.    Pemanfaatan barang gadai
Dalam hal pemanfaatan barang gadaianoleh pihak pemegang barang gadai, diantara ulama terdapat perebedaan pendapat.
Menurut ulam Mazhab Hanafi dan Hambali, penerima barang gadaian boleh memanfaatkan barang gadai atas utang dengan seizing dari pemilik barang tersebut, karena pemilik barang tersebut berhak mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendakiuntuk mengunakan hak miliknya.
           Menurut Imam Malaik dan Imam Syafi’I, manfaat dari barang jaminan secara mutlak adalah hak dari yang menggadaikan barang, demikian pula biaya pengurusan terhadap barang jaminan adalah kewajiban dari yang menggadaikan barang.
           Adapun ketentuan ketentuan operasional dari pegadaian syariah, pihak pegadaian dilarang untuk memanfaatkan brang gadaian sekalipun diizinkan olah pemilik baranng.hal ini dikarenakan, tindakan pemanfatan barang gadaian adalah tak ubahnya qiradh, dan setiap qiradh yang mengalir manfaat adalah riba.          
               
PENUTUP
Adanya lembaga pegagaian syariah merupakan suatu bentuk usaha agar masyarakat muslim bisa terhindar dari sautu akad pegadaian dengan lembaga pegadaian konvensional, yang mana dalam operasional nya menerapkan sistim bunga kepada nasabah yang melakukan peminjaman uang, sedangkan bunga itu sendiri menurut para ulam adalah termasuk riba dan riba itu diharamkan Allah.
Dengan adanya pegadaiaan syariah yang dikelola sesuai dengan syariat isalam, yaitu menhindari penerapan sistin bunga, masyarakat muslim menjadi memiliki alternanif lain ketika ingin melakukan penggadaian untuk mendapatkan pinjaman uang. Dengan begitu umat islam dapat menghindari dan terlibat dalam praktek riba yang diharamkan Allah.

No comments:

Post a Comment