Thursday, November 29, 2012

Ekonomi Islam; Suatu Pengenalan


Ekonomi Islam; Suatu Pengenalan
Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.
Berdasarkan perspektif Islam, sebuah pandangan dunia (worldview) bukanlah hanya mengenai pandangan pemikiran dari dunia fisik dan pandangan manusia mengenai sejarah, sosial, politik dan budaya yang direfleksikan di dalamnya. Pandangan dunia atau paradigma Islam tidak didasarkan atas spekulasi filsafat yang diformulasikan berdasarkan observasi dari data atau pengalaman yang mampu diserap panca indera. Islam tidak mendikotomikan yang suci dengan yang duniawi; paradigma Islam memasukkan unsur dunia dan akhirat, dimana aspek duniawi harus dikaitkan dengan aspek akhirat yang tak terpisahkan, dimana aspek akhirat menjadi tujuan final yang penting.
Aspek dunia dilihat sebagai persiapan untuk aspek akhirat. Kejadian faktual hanyalah salah satu aspek dari realitas berdasarkan konsep Islam (haqiqah) yang mencakup seluruh bentuk realitas. Lebih lanjut lagi, kejadian faktual bisa saja merupakan aktualisasi dari sesuatu yang salah (batil), dimana realitas selalu merupakan aktualisasi dari sesuatu yang benar (haqq). Jadi apa yang dimaksud dengan paradigma (pandangan dunia) menurut perspektif Islam adalah visi mengenai realitas dan kebenaran yang muncul sebelum mata pikiran kita menyingkap apa eksistensi itu semua; karena eksistensi dunia yang totalitaslah yang diproyeksikan oleh Islam.
Menghayati kutipan pendapat dari Syed Muhammad Naquib Al-Attas di atas jelas bahwa seluruh kehidupan manusia dalam hal ini orang-orang muslim tidak akan lepas dari nilai-nilai yang memberikan pandangan normatif didalam pelaksanaan seluruh kehidupan sosialnya Termasuk dalam kegiatan berekonomi maka sistem ekonomi yang ada seharusnya menyangkut nilai-nilai dimana nilai-nilai tersebutlah yang kemudian akan menentukan kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun diakhirat. Ilmu ekonomi konvensional yang diklaim oleh beberapa ekonomnya sebagai ekonomi yang bebas nilai, saat ini menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan, melalui proses perkembangan yang panjang dan keras lebih dari satu abad terakhir.
Sebuah pertanyaan yang tidak mungkin kita hindari adalah, apakah kita benar-benar membutuhkan konsep Ilmu Ekonomi Islam pada saat ilmu ekonomi konvensional telah siap dalam formatnya yang sudah sangat maju ? Ilmu Ekonomi dengan perspektif Islam, yang sekarang ini dikenal dengan Ilmu Ekonomi Islam, baru menikmati masa kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir ini saja, setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu sebelum menjawab pertanyaan tersebut maka sebelumnya harus dipahami dahulu adalah apakah Ekonomi Islam itu. Tulisan ini akan sedikit memberikan gambaran tentang ekonomi Islami.
Untuk mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui kedudukan ekonomi islami dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga hal , pertama : Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang ada dalam islam. Kedua : Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Itroh Rasul saww. Serta yang ketiga adalah Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka Al Qur’an dan Itroh Rasul saww merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan muamalah.
Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain islam menjadi budaya masyarakat.
Sistem Pemikiran Ekonomi Islami Sebelum membahas mengenai sistem pemikiran ekonomi islami, yang pertama kali harus didefinisikan disini adalah pengertian dari sistem itu sendiri, kemudian harus dipahami hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem dengan sistem yang lainnya. Pengertian dari sistem adalah sekumpulan objek; ide atau kegiatan yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang membentuk hubungan timbal balik atau saling ketergantungan.
Sistem mencakup dua dimensi yaitu apa yang diorganisasikan dan bagaimana komponen yang menyusunnya di hubungkan satu sama lain. Sedangkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem. Ketiga hal tersebut meliputi : sistem itu sendiri, kebijakan yang ada dalam sistem itu, serta faktor-faktor yang menjadi cakupan dalam lingkungan dimana sistem itu berada (environment factor). Keberhasilan dan kegagalan dari suatu sistem dalam mencapai tujuannya harus dilihat dari ketiga hal tersebut.
Basis fondasi mikro beberapa sistem pemikiran yang saat ini sudah berkembang yaitu Sistem Ekonomi Sosialisme, Sistem Ekonomi Kapitalisme dan Sistem Ekonomi Islami. Sebagaimana dalam bagan berikut dapat dilihat perbandingan dari ketiga basis fondasi mikro tiga sistem pemikiran yang ada saat ini.
Di mana Sistem ekonomi Sosialisme berpedoman pada paradigma Marxisme dengan dasar filosofis Dialektika-Materialistik memberikan basis fondasi mikro bahwa tidak ada kepemilikan pribadi dalam hal produksi. Kemudian Sistem Ekonomi Kapitalisme yang menjadikan paradigma ekonomi pasar sebagai cara pandangnya dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai menusia ekonomi (homo economicus) dimana dasar filososfisnya bersumber pada paham Utilitarianisme, Individualisme dengan Laissezfaire.
Sedangkan Sistem Ekonomi Islami adalah sitem yang berdasarkan sisi pandang paradigma syariah dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai seorang muslim (homo islamicus) yang tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai (akidah) yang tercermin dalam sikap hidup manusia (akhlak). Sistem Ekonomi Islami sendiri menjadikan dasar filosofisnya bahwa manusia sebagai individualisme yang tunduk akan perintah Tuhan dan bertindak sebagai khalifah di muka bumi yang bertujuan mencapai falah (kemenangan, kebahagiaan) di dunia dan akhirat dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Kita tidak akan membahas lebih dalam dua sistem pemikiran yang disebutkan pertama, akan tetapi untuk sementara hanya membahas sistem pemikiran yang ada dalam ekonomi Islami.
Sistem pemikiran ekonomi Islami berbeda sekali dengan sistem pemikiran ekonomi modern yang sekular-positif (sosialisme dan kapitalisme). Sistem pemikiran ekonomi Islami dengan jelas sekali didasarkan pada nilai-nilai yang tidak diragukan kebenarannya. Aliran ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai yang merupakan asumsi yang harus terpenuhi dalam jalannya perekonomian, walaupun kenyataannya nilai-nilai ini juga perlu disesuaikan dengan keadaan. Dalam bagan tesebut dengan jelas sekali menggambarkam bagaimana sistem pemikiran ekonomi islami terbentuk. Dimana sumber utama ekonomi islami berasal dari Al Qur’an dan Itroh Rasul saww.
Hal ini tentunya membawa konsekuensi memandang manusia sebagai homo islamicus. Oleh karena itu bagian-bagian yang membentuk sistem, kebijakan sistem islami dan faktor lingkungan sosiologis masyarakat tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang terinternalisiasi dalam sumber kehidupan tersebut. Kemudian bagaimana sistem pemikiran ekonomi islami ini berinteraksi dengan sistem pemikiran yang lainnya.
Dalam bagan tersebut juga sudah cukup jelas bahwa sistem pemikiran ekonomi islami juga tidak menafikkan sistem pemikiran yang lain. Di mana pemikiran ekonomi yang lain, kondisi sosial budaya, kondisi ekonomi masyarakat, kondisi politik tidak dapat dilepaskan dalam mempengaruhi dan membentuk sistem ekonomi islami, di mana dalam sumber Islam baik dari Al Qur’an, Itroh Rasul saww dan fatwa marja, telah diatur semua hal yang tadi telah disebutkan.
Pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi adalah bagaimana upaya penerapan ekonomi islam dimana masyarakat umum - khususnya ummat islam - masih terkungkung dalam suatu hegemoni sistem yang berkembang saat ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bedakan penerapan ekonomi islami menjadi tiga level yaitu teori ekonomi islami, sistem ekonomi islami dan perekonomian umat Islam. Dalam hal pengembangan teori, telah banyak pemikiran-pemikiran ekonomi islami sebut saja misalkan pemikiran dari Bagir Sadr, Umer Chapra, Fahim Khan, Abdul Mannan, M.A. Choudury, Muhammad Arief, Abbas Mirakhor, Yusuf Qardhowi, dan lain-lain yang mencoba menjawab berbagai permasalahan dan tujuan hidup manusia terutama di bidang ekonomi.
Di lain pihak teori yang sudah berkembang saat ini (secara ekstrim diwakili sosialisme dan kapitalisme) sudah banyak dipertanyakan realitas dari pencapaian tujuan normative dari sistem tersebut yaitu negara kesejahteraan (welfare state), hal ini paling tidak oleh beberapa tokoh ekonomi yang mengembangkan teori itu sendiri seperti : Gunnar Myrdal - seorang peraih nobel ekonomi yang tidak bangga dengan penghargaan yang dia terima, Joan Robinson (Penemu teori Monopolistic Competition), Amartya Sen (peraih nobel 1998 di bidang ekonomi ), dan lain sebagainya.
Kemudian dalam hal penerapan sistem ekonomi islami maka teori-teori yang sudah dikembangkan tadi harus diterjemahkan kedalam bentuk peraturan-peraturan, baik dalam bentuk regulatory rule maupun constitution rule. Sedangkan dalam hal penerapan perekonomian ummat Islam maka yang harus dilakukan oleh ummat Islam adalah bahwa umat Islam harus mengusai perekonomian karena kalau tidak maka umat Islam hanya akan terus bergantung pada ummat yang lain.
Penegakan pada salah satu level saja tidak akan menghasilkan tegaknya syariah islam dalam bidang ekonomi. Jadi menegakkan perekonomian umat tidak cukup dengan sidiq, amanah dan tabligh saja, namun harus pula dilengkapi dengan fatonah yaitu kecerdasan dalam strategi berekonomi. Hal yang lebih mendesak lagi dalam hal pengembangan ekonomi islami adalah implementasi dari ketiga level tingkatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang dikatakan oleh Nurcholis Majid - seorang cendekiawan muslim Indonesia - dalam bukunya Islam, Doktrin dan Peradaban - bahwa suatu sistem ajaran, termasuk agama, tidak akan berfaedah dan tidak akan membawa perbaikan hidup yang dijanjikan, jika tidak dilaksanakan.
Sebagai penutup ada baiknya kita mencoba merenungkan apa yang terkandung dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya : Pada hari ini Ku sempurnakan agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu. Hal ini menunjukkan kepada kita bagaimana Allah SWT menggambarkan nikmat yang dianugerahkan kepada ummat manusia dengan sikap kecukupan.
Yang demikian ini merupakan pengabaran bahwa di dalam Islam tidak ada kekurangan, aib, celah dan sesuatu yang keluar dari hikmah di satu sisipun, tapi Islam adalah agama yang sempurna dalam kebaikan dan kebesarannya. Berangkat dari perenungan tersebut membawa konsekuensi kepada kita semua bahwa tidak mungkin kalau didalam ajaran agama Islam tidak ada tuntutan, petunjuk, sistem, dan cara pelaksanaan untuk memecahkan persoalan ekonomi yang teramat penting bagi manusia.

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendekiawan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999.
Arif, Muhammad, Journal of Research in Islamic Economics, Vol. 2, No. 2, Winter 1985, p. 87-103.
Bornstein, Morris, Comparative Economic System : Model and Cases, terj. Kelas Sistem Ekonomi FEUI 1999/2000, Jakarta, 1999.
Chapra, Umer, The Future of Economic : Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Shariah Economics and Banking Instintute (SEBI), Jakarta, 2001.
Chapra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, terj. Oleh Ikhwan Abidin B, Gema Insani Press dan Tazkia Institute, Jakarta, 2001
Ilyas, Daniel, Sistem Pemikiran Ekonomi Islami, Makalah dalam Diskusi Internal KEI FSI-SMFEUI (tidak dipublikasikan), Jakarta : 2001.
Karim, Adiwarman A, Penerapan Syariah Islam di Bidang Ekonomi. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Shariah Economics Days 2001 oleh FSI-FEUI. 2001.

No comments:

Post a Comment