PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM MEMBANGUN
PERADABAN SOSIAL
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya untuk membangun
peradaban dalam suatu komunitas masyarakat diperlukan sosok pemimpin. Pemimpin
yang akan mengarahkan gerak kelompok atau komunitas masayarakat yang
dipimpinnya menuju suatu arah dan tujuan dari apa yang ingin dicapai
Ketika suatu komunitas masyarakat tidak memiliki
pemimpin yang mempersatukan mereka, maka dapat dipastikan masyarakat tersebut
menjadi masyarakat yang kacau dan berantakan sehingga dapat dipastikan
komunitas tersebut tidak akan mencapai suatu peradaban yang maju.
Oleh karena itu mutlak diperlukan pemimpin untuk
membangun masyarakat menuju suatu peradaban yang unggul. Pentingnya keberadaan
pemimpin dalam membangun suatu peradaban, dikarenakan,dari pemimpinlah
diharapkankan muncul ide-ide dan formula yang diperlukan oleh suatu komunitas
untuk menentukan arah gerak dan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka
membangun peradabannya.
Namun sering kali meskipun suatu komunitas memiliki
pemimpin, komunitas tersebut tidak mampu membangun peadaban yang unggu. Hal ini dikarenakan dari kualitas diri
seorang pemimpin yang rendah. Yang mana ia tidak mampu untuk engetengahkan
konsep-konsep pembangunan peradaban yang unggul yang dapat disampaikan kepada
masyarakat yang dipimpinnya.
Mempelajari
kesuksesan para pemimpin yang telah sukses membangun peradaban yang unggul
menjadi salah satu cara bagi seorang pemimpin untuk bisa membangun peradaban
dari belajar akan kesuksesan orang-orang yang telah sukses seseorang dapat
melakukan hal yang sama bahkan melebihi.
Namun tidak
selamanya konsep yang unggl berhasil membangun suatu peradaban yang unggul.
Umpamanya ketika yang akan dibangun adalah peradaban sosial dalam membangun
peradaban sosial, suatu konsep yang unggul, tidak akan berarti apa-apa ketika
pemimpin dari komunitas tersebut memiliki sifat dan sikap yang menghalangi
pembangunan peradaban sosial. Jadi dalam membangun peradaban sosial yang
diperlukan adalah kombinasi antara konsep untuk membangun dan sifat dan sikap
dari pemimpin yang memgang pemerintahan. Karena sifat dan sikap pemegang
pemerintahan akan sangat menentukan berjalan atau tidaknya suatu pembangunan,
peradaban sosial.
Pemimpin
yang telah sukses membangun peradaban sosial dari masyarakat yang dipimpinnya
adalah Rasulullah SAW. Rsulullah telah berhasil membnagun peradaban sosial
masyarakat Madinah dengan mempersatukan seluruh golongan kedalam satu komunitas
yaitu masyarakat Madinah. Bukti dari komitmen Rasulullah dalam membangun
peradaban sosial masyarakat Madinah itu dengan dirumuskannya Piagam Madinah
oleh Rasulullah. Yang mana didalamnya mengatur tentang hubungan kemasyarakatan
yang adil dan bijaksana antara komunitas-komunitas yangada dalam kehidupan
sosial, politik.
Dalam
piagam Madinah itulah dirumuskan tentang konsep dasar pembangunan, sosial
masyarakat Madinah yang berupa prinsip-prinsip dalam hal hak asasi dan bidang
politik, yang kesemuanya itu menjadi dasar dalam pembangunan peradaban sosial
masyarakat Madinah.
Untuk
pembahasan tentang dasar pembangunan peradaban sosial akan dibahas lebih lanjut
dalam makalah ini dengan judul Prinsip-prinsip
Dasar Dalam Membangun Peradaban Sosial. Yang mana prinsip-prinsip ini
diaplikasikan oleh Muhammad Rasululah ketika beliau menjadi pemimpin masyarakat
Madinah yang hasilnya sangat luar biasa dalam membangunperadaban sosial
masyarkat Madinah.
B. Rumusan Masalah
Prinsip
apasajakah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad dalam membangun peradaban sosial
masyarakat sosial?
PEMBAHASAN
Sudah tidak asing lagi bahwa
dalam kehidupan sosial politik masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan
Rasulullah Muhammad SAW yng dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin merupakan model
dari demokrasi yang diterapkan masyarakat pada masa sekarang ini.
Ini tidak lain karena dasar-dasar dalam kehidupan
sosial politik yang diletakkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang tertuang dalam
program Madinah yang mana di dalamnya diatas tentang hak dan kewajiban dari
setiap anggota masyarakat Madinah.
Adapun prinsip dasar dalam membangun peradaban
sosial masyarakat Madinah yaitu:
A. Prinsip Persatuan dan
Persaudaraan
Maksud dari prinsip persatuan dan persaudaraan yaitu
dalam suatu komunitas masyarakat harus terjalin persatuan dan persaudaraan baik
persatuan dan persaudaraan seagama maupun persatuan dan persaudaaan sosial
serta persatuan dan persaudaraan kemanusiaan antar pemeluk agama.
Suatu
bangsa dan Negara tidak akan berdiri tegak bila tidak teradapat persatuan dan
persaudaraan antar kelompok-kelompok masyarakat dalam Negara tersebut. Karena
persatuan dan persaudaraan merupakan pondasi dan factor terbentuknya sebuah
Negara.
Dalam
prinsip persatuan dan persaudaraan ini, menghendaki adanya kerja sama diantara
semua kelompok masyarakat dalam menghadapi bahaya dari luar negra. Dengan
persatuan dan persaudaraan ini diharapkan semua warga negara bersatu menjadi
satu kesaksian dalam kehidupan sosial politik.
B. Prinsip Persamaan
Dalam kaitannya dengan prinsip persamaan ini berkaitan
dengan kemaslahatan umum yang menjamin hak-hak diantara semua warga negara
tanpa adanya membeda-bedakan kelompok, agama atau suku.
Dalam prinsip persamaan ini setiap warga negara
mempunyai hak yang sama akan hak hidup, hak keamanan jiwa, hak perlindungan
untuk semua golongan tanpa terkecuali. Artinya setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam kehidupan
sosial diantaranya yaitu:
§
Hak membela diri
§
Persamaan tanggung jawab terhadap
negara
§
Persamaan kewajiban terhadap
negara
§
Persamaan hak dalam memberikan saran dan nasehat
§
Persamaan hak kebebasan dalam memilih agama dan keyakinan dan
§
Persamaan hak dalam mengatur kehidupan ekonomi masing-masing.
Dengan
begitu tidak ada perbedaan diantara manusia, diantara suatu kelompok dengan
kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilya, dan tidak ada satu golongan pun
yang di istimewakan.
C. Prinsip Kebebasan
Selain prinsip dan persaudaraan, dan prinsip persamaan
yang harus diwujudkan pula yaitu prinsip kebebasan.sebab jika manusia tidak
memperoleh kebebasan atau tidak memiliki kebebasan maka tidak akan terwujud
prinsip-prinsip persaudaraan dan persamaan dalam kehidupan masyarakat suatu
negara, karena kebebasan merupakan salah satu hak dasar hidup setiap orang dan
merupakan hak dasar dalam hidup setiap orang dan merupakan pengakuan atas
persamaan dan kemuliaan harkat kemanusiaaan seseorang.
Bila kebebasan dibelengg maka yang akan terjadi adalah
penindasan suatu golongan terhadap golongan lain dengan adanya kebebasan
membuat setiap orang merasa keberadaannya dihargai dalam kemajemukan
masyarakat.
Karenanya
prinsip kebebasan mutlak perlu dikembangkan dan dijamin pelaksanaannya guna
terjaminnya kebebasan dalam masayarakat yang oleh plural. Kebebasan utama yang
diperlukan oleh manusia adalah kebebsan beragama. Kebebsan dari perbudakan
kebebsan dari kekurangan, kebebsan dari rasa tkaut, kebebasan berpendapat,
kebebasan bergerak, kebebasan dari penindasan dan masih bayak yang lainnya.
Namun
kebebasan disini bukanlah kebebasan absolute berupa adanya batasan. Kebebsan
disini yaitu kebeban untuk mendapatkan haknya yang dibatasi oleh hokum yang
berlaku dan dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.
D. Prinsip Pertahanan
Mengenai prinsip pertahanan ini maksudnya adalah
adanya hak dan kewajiban umum seluruh negara, dalam usaha wujudkan pertahanan
bersama dan mempertahankan keamann negara.
Tujuan lain
dari pertahanan bersama adalah mempertahankan kedaulatan negara. Setiap ancaman
musuh baik dari luar maupun dari dalam, serta menciptakan rasa aman bagi
seluruh warga negara.
Prinsip
atau peraturan yang menuntut seluruh warga negara berpartisipasi dalam
mewujudkan pertahanan dan keamanan dalam negeri dan bekerja sama dalam menghadapi
musuh bersama adalah suatu tuntunan yang wajar dan obyektif karena semua warga
negara pastilah menginginkan situasi dan kondisi yang aman dan tentram. Dan
untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan adalah bukan hanya tanggung jawab
satu pihak saja namun merupakan tanggung jawab semua pihak yang menjadi warga
negara tersebut demi terwujudnya kemakmuran bersama.
Dengan
adanya pertahanan bersama yang dibangun dari semua kelompok masyarakat, maka
akan tercapainya kondisi yang kondusif karena semua pihak ikut berperan serta
dalam mewujudkan kedamaian dalam komunitas tersebut.
E. Prinsip Hidup Bertetangga
Dalam hidup
bertetangga harus saling menghormati, tidak boleh saling menyusahkan dan saling
melakukan perbuatan jahat. Setiap rumah tangga atau keluarga harus memperlakkan
kelurga lain layaknya seperti dirinya sendiri. Setiap keluarga ikut
merasakan apa yang dialaminya
tetangganya serta ikut meringankan kesulitan yang yang dihadapinya bila terkena
musibah.
Hubungan
yang baik antara tetangga dalam ergaulan menjadi sendi bagi terwujudnya
persatuan dan kesatuan masyarakat suatu negara apalagi pada masyarakat yang
bercorak majemuk. Keharusan untuk berlaku baik terhadap tetangga ini sifatnya
umum, artinya berlaku baik tidak hanya terhadap kelompok saja atau keluarganya
saja tetapi keharusan untuk berbuat baik kepada semua keluarga atau semua
orang.
Ketika
hubungan baik diantara tetangga sudah terwujud maka akan mehirkan masyarakat
sosial yang harmonis yang pada akhirnya akan menjamin pelaksanaan atau tegaknya
hak-hak masyarakat itu sendiri, yaitu hak hidup secara aman yang bebas dari
rasa takut dan penganiyaan, hak persamaan, hak persaudaraan, hak melaksanakan
kebiasaan baik, hak mengemukakan pendapat yang pada akhirnya akan menciptakan
kondisi persatuan, dan kesatuan rakyat yang heterogen yang efektif dan
integral.
F. Prinsip Perdamaian
Dalam
prinsip perdamaian ini menghendaki tercapainya perdamaian diantara kelompok
yang ada dalam negara tersebut. Sebab jika semua kelompok atau komunitas
memlihara dan melaksanakan perdamaian, maka keamanan akan terwujud.
Peraturan
ini menyatakan keharusan bagi seluruh warga negara harus bersatu dan mengambil
bagian dalam perdamaian. Hal ini untuk memelihara keutuhan, persatuan,
persaudaraan, diantara sesama warga negara yang memiliki hak dan kewajiban.
Dengan
semangat perdamaian, suatu kelompok atau golongan dapat hidup berdampingan
dengan damai dengan siapapun juga. Kemudian cara yang dapat ditempuh untuk
mewujudkan perdamaian yaitu terdiri dari berbagai alternative.
§
Dengan jalan perundingan atau negosiasi melalui jalur diplomatik untuk
merundingkan perdamaian.
§
Memberikan ancaman kepada pihak yang enggan menerima perdamaian, baik
secara militer atau melalui bidang ekonomi dengan cara mengembargo perekonomiannya.
§
Memberikan sanksi hukum.
§
Apabila masih berkeras enggan
untuk berdamai maka pilihan terakhir adalah memerangi pihak-pihak yang tidak
mau tunduk kepada perdamaian.
Dengan
demikian perdamaian merupakan jalan untuk mempererat persatuan dan solidaritas
antar sesame manusia. Baik antar kelompok sosial maupun antara bangsa, sehingga
tercipta hubungan baik yang mana akan berlanjut dengan kerjasama yang saling
menguntungkan.
G. Prinsip Musyawarah
Tanpa
musyawarah persamaan dan keadilan mustahil dapat dipenuhi. Karena dalam
musyawarah semua peserta memiliki persamaan hak untuk mendapatkan kesempatan
secara adil untuk mengungkapkan pendapat dan pandangan masing-masing terhadap
masalah yang dirundingkan.
Yang
terpenting dalam pelaksanaan musyawarah dan prosedur pengambilan keputusannya
berpegang teguh kepada prinsip-prinsip ajaran Islam yaitu kebebasan, keadilan
dan persamaan dalam mengemukakan pendapat. Pendapat yang diajukan utuk
diputuskan bukan melihat kepada siapa yang mengemukakan pendapat itu, pendapat
mayoritas atau minoritas melainkan bagaimana kualitas dari sebuah pendapat dan
dampaknya bagi kemaslahatan umat, bukan untuk kemaslahatan bagi yang
bermusyawarah.
Dapat
disimpulkan bahwa dalm bermusyawarah keputusan dan ketetapan itu harus melihat
kepada masyarakat luas, apakah akan berdampak posistif atau berdampak positif
atau berddampak negative. Bila suatu keputusan mengkibatkan kesengsaraan bagi
kebanyakan orang dan hanya menguntungkan sebagian golongan saja maka keputusan
itu tidak dapat dibenarkan karena menyalahi azaz keadilan.
Maka untuk
menghasilkan keputusan yang memberikan kemaslhatan bagi masyarakat luas,
orang-orang yang ikut serta atau diajak untuk bermusyawarah haruslah
orang-orang yang memahami persoalan yang sedang dihadapi sehingga akan
menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana yang pada akhirnya akan membawa
kemaslahatan.
Karena itu
pelaksanaan musyawarah sngatlh penting dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul secara proporsional.
Karenanya prinsip ini menjadi salah satu cirri secara konstitusional bagi
negara modern.
H. Prinsip Keadilan
Dalam
prinsip keadilan, masyarakat diharuskan untuk berlaku adil kepada siapapun
karena tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Esensi dari
ketetapan tersebut agar permusuhan dan dendam tidak berkelanjutan diantara
pihak-pihak yang bersengketa sehingga hubungan sosial dan persaudaraan diantara
mereka tetap harmonis. Hal ini hanya bisa terwujud bila semua pihak merasakan
adanya keadilan.
Selain itu
berbuat adil bukan hanya ketika menyelesaikan suatu permsalahan atau
perselisihn. Namun bersikap adil juga harus dilakukan dalam hal menentang para
pelaku kejahatan, ketidakadilan dan dosa sekalipun terhdap orang terdekatnya.
Sebab seorang yang menutupi atau membiarkan seseorang melakukan dosa merupakan
cerminan dari sikap yang tidak adil.
Dari
ketetapan tersebut dapat ditetgsakan bahwa prinsip keadilan menadi salah satu
system perundang-undangan negara yang berlaku kepada semua pihak, semua
golongan dan kelompok. Semua warga negara baik muslim maupun non muslim diberlakukan secra adil dengan memperoleh hak
perlindungan dan hak persamaan dalam kehidupan sosial politik, artinya sebagai
sesame manusia mendapat hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Karena
keadilan bukan hak milik satu golongan saja melainkan hak setiap orang.
Keadilan juga menjadi nilai sosial dalam masyarakat dalam menyelesaikan setiap
masalah dan menegakkan hokum secara adil.
Dalam
kaitan upaya menegakkan keadilan, menetpkan keadilan bisa melalui kekuasaan
umum, peradilan dan hokum dalam kasus-kasus tertentu artinya, siapa saja yang
diberi wewenang atau kekuasaan ntuk memimpin orang lain, kepemimpinannya harus
difungsikan untuk menegakkan keadilan. Bahkan dalam unit sosial terkecil pun
(keluarga) keadilan harus ditegakkan. Dengan demikian, penegakan keadilan bukan
monopoli pihak tertentu saja, melainkan suatu kewajiban dari tuhan kepada
seluruh anusia terutama bagi pemimpin atau penguasa.
Dan bagi
penegak dan pencinta keadilan harus menempatkan diirnya pada posisi lurus, seimbang
dan jujur dalam perkataan dan tindakan serta pikirannya dan dalam melihat yang
menuntut keadilan dalam posisi persamaan dengan berpegang teguh pada penegak
kadilan. Sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keadilan bagi semua ohak
dan dapat diterima oleh pihak yang sedang mengalami perselisihan.
Selanjutnya
ketika keadilan telah ditegakkan maka akan tercipta suasna yang kondusif dalam
masyarakat dan hubungan yang harmonis didalam masyarakat.
I. Prinsip Pelaksanaan Hukum
Dalam hal pelaksanaan hokum yaitu terfokus pada
pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan dan kepada pihak yang melakukan
penghianatan prinsip pelaksanaan hokum ini harus diterapkan untuk memberikan
pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan, karena setiap orang harus
mendapatkan pembalasan yang setimpal atas perbuatannya dank arena setiap
manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Ketika hukuman yang diberikan kepada orang yang
melakukan kejahatan tidak seimbang dengan apa yang telah diperbuatnya maka
dalam pelaksanaan hukuman tersebut tidak ada unsure keadilan. Yang mana akan berakibat kepada dendam dan
permusuhan oleh pihak-pihak yang merasa tidak ada keadilan baginya.
Penegakan
hokum ini berlaku kepada seluruh warga negara tanpa dibeda-bedakan untuk
terwujudnya keadilan. Oleh karena itu bagi orang yang beraku baik tidak
menimbulkan kerusakan dan tidak melakukan penghianatan maka kamanan dan
keselamatan dirinya dijamin dan dilindungi oleh negara. sedangkan bagi
orang-orang yang berbuat dosa dan berbuat aniaya yang mengakibatkan kepada
keamanan baginya tidak terjamin atau dengan kata lain pelaku kejahatan tersebut
harus diberi sangsi dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan.
Dengan
adanya penegakan hokum kepada siapa saja yang melakuka kejahatan, maka akan
menimbulkan efek jera atau ketakutan oleh orang-orang yang mempunyai niat untuk
melakukan kejahatan sehingga dibatalkanlah niat tersebut karena hukuman yang ia
terima akan sangat berat baginya.
Yang pada
gilirannya akan menciptakan hokum atau pelaksanaan ketentraman bagi masyarakat
luas sehingga dapat tercapai kemaslahatan bersama.
Adapun
mengenai penegakan hokum atau atau pelaksanaan huku yang melaksanakannya yaitu
pemerintah atau penguasa karena pemerintah atau penguasalah yang mempunyai
otoritas untuk melaksanakanya.
J. Prinsip Kepemimpinan
Tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa dalam kehidupan bersama diperlukan adanya pemimpin. Suatu
perjajian seperti piagam madinah yang telah didukung oleh berbagai golongan
juga memerlukan pemimpin untuk menjalankannya. Hal ini bertujuan agar kehidupan
bersama itu berjalan sebagaimana mestinya dan untuk menjalankan bersama yang
telah disepakati bersaa dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan terbentuk suatu
komunitas masyarkat yang teratur.
Jika dalam
suatu masyarakat yang teratur ada perbedan pendapat atau perselisihan, maka
pmimpin berkewajiban untuk menyelesaikannya dalam artia memberi keputusan atas
suatu persoalan atau dengan mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan.
Selain itu
fungsi pemimpin yaitu untuk mengarahkan masyarakat yang dipimpinnya apa yang
harus dilakukan sehingga tercapai tujuan bersama.
Hal yang
paling mendasar dari fungsi dan peran seorang pemimpin adalah untuk menjaga
keharmonisan dan kesetabilan dalam kehidupan masyarakat yang dipimpinnya. Maka
seorang pemimpin harus dapat memberikan semangat, motivasi, dan inspirasi serta
mampu memaksimalkan setiap potensi dari masyarakat dari masyarakat yang
dipimpinnya.
Maka dari
itu karakter utama yang harus dimiliki oleh pemimpin adalah:
§
Memberikan semangat dan kekuatan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
§
Harus mencintai rakyat yang
dipimpinnya, sehingga rakyatpun yang akan mencintai dia.
§
Harus bisa dijadikan panutan oleh masyarakat.
§
Mempunyai cara pandang dan wawasan yang luas, mendalam serta jauh kedepan.
§
Harus mampu berlaku adil terhadap seluruh masyarakat yang dipimpinnya, baik
dalam sikap maupun tindakan tanpa pilih kasih.
§
Harus tegas dan mampu menindak segala pelanggara dan ketidakadilan adalah
kepada siapapun juga.
§
Harus berwibawa dan selalu bermanfaat bagi masyarakat yang dipimpinnya.
§
Memiliki kesabaran yang tinggi terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Ketika
seorang pemimpin mempunyai karakteristik seperti tersebut diatas, maka ia akan
sukses dalam membangun suatu peradaban sosial. Karena bila seorang pemimpin
mempunyai karakteristik seperti tersebut diatas, maka ia akan mampu untuk
menerapkan semua prinsip-prinsip dasar pembangunan peradaban sosial dan
kesejahteraan dan kemakmuran akan tercapai oleh suatu komunitas masyarakat.
KESIMPULAN
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa penerapan prinsip-prinsip persatuan dan
persaudaraan, persamaan, kebebasan, pertahanan, hidup bertetangga, perdamaian,
musyawarah. Keadilan pelaksanaan hokum, dan prinsip kepemimpinan merupakan
factor utama untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang berperadaban sosial.
Hal ini dikarenakan setiap prinsip yang diterapkan oleh
Rasulullah Muhammad menghendaki adanya pemenuhan hak dan kewajiban setiap
anggota masyarakat dalam upaya mencapai kemakmuran bersama.
Daftar Pustaka
Ahamad Amin, Islam
Dari Masa Kemasa,(Bandung: Remaja Rosdakaya, 1993)
Ajid
Thohir, Perkembangan Peradaban Dikawasan
Dunia Islam Melacak Akar-Akar Sejarah, Sosial, Politik, Dan Budaya Umat Islam,(Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004)
Beliana
Karta Usumah, Pemimpin Adiluhung
Genaelogi Kepemimpinan Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2006)
J.Suyuthi
Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan
Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandanagan Al-Qur’an,(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1996)
Sularto,
H. Agus Salim tentang perang, jihad dan pluralisme,(Jakarta: gramedia pustaka
utama, 2004)
Yasmadi, Modernisasi Pesantren Kritik Nur Cholis
Madjid Terhadap Pendidikan Islam Tradisional,(Jakarta: ciputan pers, 2002)
No comments:
Post a Comment