Riba dalam Perspektif Agama
dan Sejarah
oleh : M. Syafii Antonio, MSc
I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna:
ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti
tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah I
mengingatkan dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi
Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan: “Pengertian riba secara
bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu
setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi
bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil.
Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam
transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang
dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si
penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika
dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas
imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para
peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan
modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja
muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam
dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk
bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali
ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.
Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh
tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.
Demikian juga dana itu
tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa
ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang
tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada
disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib
fiqhiyyah. Di antaranya:
1.
Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan
atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
2.
Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan
dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah
atas penambahan tersebut.”
3.
Raghib Al Asfahani :“Riba adalah
penambahan atas harta pokok”
4.
Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:“Riba adalah penambahan atas pinjaman
seiring bertambahnya waktu” Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas
bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah
penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal
tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
5.
Qatadah: “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara
tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si
pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas
penangguhan.”
6.
Zaid bin Aslam: “Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi
pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang
atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
7.
Mujahid “Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo
dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
8.
Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah: Ja’far Ash Shadiq berkata ketika
ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba - “Supaya orang tidak berhenti
berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas
pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi
pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan
yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
9.
Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali “Imam Ahmad bin Hanbal
ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah
seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau
membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam
bentuk bunga pinjam) atas pe-nambahan waktu yang diberikan.”
II. Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba
dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba
jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba
fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba
Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap
yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari
pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan
riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard.
Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’
berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”
III. Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah
membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam
kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari
pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan
tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan
syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat
diuraikan sebagai berikut:
- Jual-beli
antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang
sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli.
Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan
diserah-kan ketika tukar-menukar.
- Jual
beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan
jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat
akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
- Jual-beli
barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam
jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas,
perak, atau kertas) dengan pakaian.
- Jual
beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan
dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.
IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat
Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan
ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih
dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan
Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga
mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Maka, sepantasnya bila kajian
tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan non-Muslim tersebut. Ada
beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula
dikaji.
Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan
Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga
mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah
I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu
dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka
agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi
juga perlu di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada
peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi
dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.
1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang
mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab
suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun
undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang
kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah
engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan
bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan)
pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan
kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat
dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau
harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya
dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta
riba.”
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad
VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga.
Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai
bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % - 18%)
Pinjaman properti (6 % - 12 %)
Pinjaman antarkota (7% - 12%)
Pinjaman perdagangan dan
industri (12% - 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad
V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan
penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan
¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legal rate). Nilai suku
bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang
membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan
cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia
(342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa
Unciaria (88 SM) praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semula.
Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 - 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma
(4 - 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah
taklukan Roma) (6 - 100%)
Bunga khusus Byzantium (4 - 12
%)
Meskipun demikian, praktik
pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat
Yunani terkemuka, Plato (427 - 347 SM) dan Aristoteles (384 - 322 SM), mengecam
praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 - 149 SM) dan Cicero (106 - 43 SM).
Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan
peng-ambilan bunga.
Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan
perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan
alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles,
dalam menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai
alat tukar atau medium of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk
meng-hasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang
berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti
terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang
tidak adil.
Penolakan para ahli filsafat
Romawi terhadap praktik pengambilan bunga mempunyai alasan yang kurang lebih
sama dengan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani. Cicero memberi nasihat
kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan, yakni memungut cukai dan memberi
pinjaman dengan bunga. Cato memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan
antara perniagaan dan memberi pinjaman.
i.
Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberi
pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
ii. Dalam tradisi mereka
terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga.
Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat
kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalah
sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakat
umum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehat
dalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.
3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan
permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap
bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek
pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada
orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu?
Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka
menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik
kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan
besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik
terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang
jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dan
tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang
Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka
agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan
para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga,
pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga
diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang
menyebabkan agama Kristen meng-halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta Awal
Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang.
Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga
diimani oleh orang Kristen.
St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang
tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan
dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari
air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk
praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada
awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan
bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa
larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang
Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam
dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya
sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109)
menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang
(Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para
pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar,
maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44
yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan
Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan
bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru
dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa
menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah
keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai
imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama
maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi
apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan
secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat
pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan
kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi
modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang
perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku
bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja
membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada
ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya
dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk
undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan,
bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara
dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian
bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi
hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest
adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan.
Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat
besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William
of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure
(1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen
periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan
dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep
keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun
haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun
1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan
membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para
reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin
(1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon
(1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga
antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang
seder-hana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan
produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan
bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan
uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang
orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama
tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.
V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun
jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba
bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak
ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada
Allah .
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan
riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi,
Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang
kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan
kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa
pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang
banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara
umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan
syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi
jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek
pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara
komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke
9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran
Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas
mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah
ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula
dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau
kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath
Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat
suatu kesepakatan dengan Rasulullah e bahwa semua hutang mereka, demikian juga
piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan
hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid
sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah
administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan
uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah
senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka
tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk
menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah - seperti sediakala -
tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan
(riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin
Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada
Rasulullah dan turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis surat balasan
kepada Gubernur Itab ‘jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka
itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum
perang kepada mereka.’”
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada
Al Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang
berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui
Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya
pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap
Islam yang melarang riba. “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia
pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh
karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah
hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang
menguraikan masalah riba. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang
pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian
memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa
beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerima
uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga
melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi riba
serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab Al
Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada
suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan
Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ”
Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya
dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan
oleh Rasulullah e”, selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati!
Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini,
tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya
rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk
membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al
Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa
ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak
dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan
perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari
no. 2034, kitab Al Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah
e bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau
meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan
pemberi sama-sama bersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadi
aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam
perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri
seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain
dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk
keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan
batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Aku
diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan
riba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang
menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua
orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R.
Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e
berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut
mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari
luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa
mereka adalah orang-orang yang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa
Nabi bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah
(dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah
bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat
golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu
adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang
tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.”
VI. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat
jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk
memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
- Dalam
keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
- Hanya bunga yang berlipat ganda saja
dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi,
diperkenankan.
- Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam
kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan
hadits riba.
Pembahasan :
- Darurat
Untuk lebih memahami
pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang
pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan
rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.
Imam Suyuti dalam bukunya Al
Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di
mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka
akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”
Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang
yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang
diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi
dengan 2 batasan “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak
menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu
Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti
terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi
ushul fiqh, ter-utama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa
berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di
hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi
hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga
suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi
jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.
2. Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya
dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila
kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapat ini berasal dari pe-mahaman
yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian
kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”
Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang
berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk
mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta
pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai
pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan
Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus
dipahami sebagai hal atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan
syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil
tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah
satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me-negaskan kerapuhan asumsi
syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu
berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak
dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6
kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau
berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa,
minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka
itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.
Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini
Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi
berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna
bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik
riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat
sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda)
menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”
DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa
Arab di samping mela-kukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang
bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak
berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint
labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4
tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat
dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan
penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak
berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah
maf-hum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari
siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda
Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek riba pada masa itu. Secara
sederhana, jika kita menggunakan logika maf-hum mukhalafah yang berarti
konsekuensi secara terbalik - jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil
boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka
di luar. dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan
Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum
mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” “Diharamkan bagi
kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah.” Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah
mendekati, berarti perbuatan zina
sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang
memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan
secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas
sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan
siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda
Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie,
dan maa’nie.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi
bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus
dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9
H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat
sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.
3. Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika
ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga
keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank
Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi
hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik
dari sisi historis maupun teknis
i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama
sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan
yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan
mereka telah masuk ke lembaran negara.
ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai
juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini
secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara
keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan
da-pat melakukan mudharat jauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan
seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam
memproduksi, meng-ekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah
sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita
menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum
taklif karena bukan insan mukallaf.
Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan
fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan
lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente.
Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam
skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi,
negara, bahkan global.
VII. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan
tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan
dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return)
tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena
perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produk-tif. Islam mendorong
seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang.
Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori
kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu
tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung
kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib
atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam
harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga
lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
VIII. Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi
karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang.
Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan,
kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya
notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan
tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu
kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari
harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah
disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam
kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah
kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
IX. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan riba.
Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam
tabel berikut.
SISTEM BUNGA STESAAMS
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan
asumsi harus selalu untung a.Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan un-tung rugi
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah
proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. c. Bagi hasil
tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
atau keadaan ekonomi sedang “booming”. d. Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk
Islam. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
X. Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah
dan Nahdlatul Ulama, telah mem-bahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai
bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah
yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut
memiliki lembaga ijtihad yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul
Masa¡¦il Nahdlatul Ulama.
Berikut ini adalah cuplikan dari keputusan-keputusan penting kedua lembaga
ijtihad tersebut yang berkaitan dengan riba dan pembungaan uang.
1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luar
zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976),
dan koperasi simpan-pinjam (1989).
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
i. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur¡¦an dan As Sunnah.
ii. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
iii. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya
atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
iv. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk meng-usahakan terwujudnya konsepsi
sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah
Islam.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara, secara kepemilikan dan
misi yang diemban sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga bank
pemerintah (pada saat itu) relatif lebih rendah dari suku bunga bank swasta
nasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara ini masih tergolong
musytabihat (dianggap meragukan).
Majlis Tarjih Wiradesa, Pekalongan (1972) :
i. Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan
Majlis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem
perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
ii. Mendesak Majlis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi
tersebut dalam muktamar yang akan datang.
Masalah keuangan secara umum ditetapkan berdasarkan keputusan Muktamar Majlis
Tarjih Garut (1976). Keputusan tersebut menyangkut bahasan pengertian uang atau
harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam. Adapun masalah
koperasi simpan-pinjam dibahas dalam Muktamar Majlis Tarjih Malang (1989).
Keputusannya: koperasi simpan-pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan
pembayaran pada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba.
Berdasarkan keputusan Malang di atas, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah
mengeluarkan satu tambahan keterangan yakni, bahwa tambahan pembayaran atau
jasa yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukanlah riba.
Namun, dalam pelaksanaannya, perlu mengingat beberapa hal. Di antaranya,
hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutus-kan masalah tersebut melalui
beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama
seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini
:
i. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
ii. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku,
tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
iii. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hukum berselisih
pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih
berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa¡¦il yang lebih lengkap tentang masalah bank
ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang
membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain :
i. Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional
sebagai berikut :
Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak,
sehingga hukumnya haram.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya
boleh.
Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba, sehingga hukumnya haram.
Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut
sementara sistem per-bankan yang islami atau tanpa bunga belum ber-operasi.
Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab
ada kebutuhan yang kuat (hajah rajihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut
:
Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram.
Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan di bank, hukumnya boleh.
Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu
secara umum.
ii. Menyadari
bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional
dan dalam kehidupan sosial ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Maka, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar
menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa
bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan
sekarang ini segera diperbaiki.
Perlu diatur :
1) Penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip:
i) Al wadi¡¦ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima
giro (current account) dan tabungan (saving account) serta titipan dari pihak
ketiga atau lembaga keuangan lain yang menganut sis-tem yang sama.
ii) Al mudharabah, dalam prakteknya konsep ini disebut sebagai investment
account atau lazim disebut sebagai deposito berjangka dengan jangka waktu yang
berlaku, misal-nya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, yang pada garis besarnya
dapat dinyatakan dalam:
- General Investment Account (GIA).
- Special Investment Account (SIA).
2) Penanaman dana dan kegiatan usaha:
i) Pada dasarnya terbagi atas tiga jenis kegiatan, yaitu pembiayaan proyek,
pembiayaan usaha perdagangan atau perkongsian, dan pemberian jasa atas dasar
upaya melalui usaha patungan, profit and loss sharing, dan sebagainya.
ii) Untuk membiayai proyek, sistem pembiayaan yang dapat digunakan antara lain
mudharabah, muqaradhah, musyarakah/syirkah, muraba-hah, pemberian kredit dengan
service charge (bukan bunga), ijarah, bai¡¦uddain, termasuk di dalamnya bai¡¦
as salam, al qardhul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service charge),
dan bai¡¦ bitsaman aajil.
iii) Bank dapat membuka LC dan menerbitkan surat jaminan. Untuk
mengaplikasikannya, bank dapat menggunakan konsep wakalah, musyarakah,
murabahah, ijarah, sewa-beli, bai’ as salam, bai’ al aajil, kafalah (garansi
bank), working capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purchase
order dengan menggunakan prinsip murabahah.
iv) Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya seperti pengiriman dan
transfer uang, jual-beli mata uang atau valuta, dan penukaran uang, tetap dapat
dilaksanakan dengan dengan prinsip tanpa bunga.
3) Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam
bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU
tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah Islam.
4) Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan
sistem tanpa bunga.
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta Sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember
1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu :
i. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
ii. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil kesepakatan inilah yang melatar-belakangi didiri-kannya Bank Pembangunan
Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
4.Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap
dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989 Mufti
Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu
bentuk riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID)
telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam Konferensi II KKID
yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Cairo, pada bulan Muharram 1385
H./ Mei 1965, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman
praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di
antara ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu antara lain, Syeikh al Azhar
Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf
Qardhawi, dan sekitar 300 ulama besar dunia lainnya.
Dr. Yusuf Qardhawi, salah seorang peserta aktif dalam konferensi tersebut
mengutarakan langsung kepada penulis pada tanggal 14 Oktober 1999 di Institute
Bankir Indonesia, Kemang, Jakarta selatan, bahwa konferensi tersebut di samping
dihadiri oleh para ulama juga diikuti oleh para bankir dan ekonom dari Amerika,
Eropa, dan dunia Islam. Yang menarik, menurut beliau, bahwa para bankir dan ekonom
justru yang paling semangat menganalisa kemadharatan praktek pembunga-an uang
melebihi hammasah (semangat) para ustadz dan ahli syariah. Mereka menyerukan
bahwa harus dicari satu bentuk sistem perbankan alternatif.
6. Fatwa lembaga-lembaga lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia di atas,
beberapa lembaga tersebut berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah
salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain
i. (Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia)
ii. (Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi
Arabia)
Satu hal yang perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga dunia
di atas diambil pada saat bank Islam dan lembaga keuangan syariah belum berkembang
seperti saat ini. Atau dengan kata lain, para ulama dunia tersebut sudah berani
menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternatif belum
tersedia. Alangkah malunya kita di mata Allah I dan Rasulullah e ketika saat
ini sudah berdiri 2 bank syariah secara penuh (Bank Muamalat dan Bank Syariah
Mandiri), 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Asuransi Takaful Keluarga,
Asuransi Takaful Umum, Reksa Dana Syariah dan ribuan Baitul Maal wat Tamwil
(dengan segala kekurangan dan kelebihannya) kita masih belum mem-buka hati
untuk ¡§bertanggung jawab¡¨ terhadap ajaran agama kita.
XI. Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh
bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari
penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi
juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan
peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah
keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut
dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada
negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga
rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk
membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus.
Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih
dari separuh masyarakat dunia.
2. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba
menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan
mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang
dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang
dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh
lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa
memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapapun tahu bahwa berusaha
memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti
orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.***
sumber:
www.tazkia.com