Friday, December 7, 2012

Pemikiran Harun Nasution



PEMIKIRAN HARUN NASUTION
Oleh : Nisa

PENDAHULUAN
            Munculnya para pembaharu-pembaharu dalam islam adalah karena adanya ide-ide pembaharuan yang ingin dimunculkan agar islam bisa mendapatkan kejayaannya kembali. Sama halnya dengan Harun Nasution ia hadir juga karena ingin memunculkan ide-idenya yang menurutnya selama ini terjadi kesalafahaman tentang islam itu sendiri.
            Ada beberapa ide pokok tentang pemikiran Harun Nasution  yang kami coba paparkan dalam makakalah ini, yaitu bagai mana islam yang sebenarnya dengan melihat adanya berbagai aspek yang ada dalam islam, penyebab hilangnya kekuatan islam yang pernah dimiliki sebelumnya pada saat keemasannya, serta seperti apa pandangannya tentang akal.

PEMBAHASAN

Biografi Harun Nasution
            Harun nasution dilahirkan dipematang siantar, sumatera utara, 23 september 1919, sejak kecil Harun nasution dikenal gemar mendalami ilmu. Otak nya tergolong encer sementara semangatnya mencari ilmu menjadi spirit utama hidupnya. Bahkan diusianya yang setengah abad ia belum punya runah justru karena kecintaannya mendalami ilmu dinegeri orang. Besar dipematangsiantar, guru besar filsafat islam ini adalah putera keempat Abdul Jabbar Ahmad, ulama, pedagang, hakim sekaligus penghulu dikota itu. Ibunya adalah seorang keturunan mandailing, tapanuli selatan, menguasai bahasa arab karena pernah bermukim dimekkah.
            Karena pengaruh komunis kuat diindonesia, Harun yang anti komunis memutuskan untuk keluar dari kedutaan. Kedua kalinya, ia kemesir untuk melanjutkan studinya, Harun memilih belajar dilembaga Ad-Dirasat al-islamiyah (1960). Studinya dimesir lagi-lagi tak dapat diteruskan akibat kekurangan biaya, ketika itu ia menerimatawaran dari Prof. Rasjidi  orang yang kemudian menjadi partner polemiknya dibidang pembaharuan dan pemikiran islam untuk menerima beasiswa dari institute of islamic studies Mc Gill, monterial, kanada. Pada 1965, harun memperoleh gelar magister dari universitas tersebutdengan judul tesis yang masih dekat dengan sejarah tanah airnya: The Islamic State In Indonesia: The Rise Of Theology, The Movement For Its Creation And The Theory Of The Masyumi. Tiga tahun berikutnya ia memperoleh gelar Doktor pada bidang studi islam pada universitas yang sama. Setahun kemudian (1969), ia kembali keindonesia, berbagai jabatan pernah ia pegang, baik akademis maupun pemerintah.

Islam dalam pengertian yang sebenarnya
            Harun Nasution hadir sebagai sosok yang banyak melontarkan keritik terhadap pemahaman tradisi keagamaan yang ada, keritikan ini banyak dilontarkan diantaranya pada buku yang ditulisnya yaitu “islam ditinjau dari berbagai aspek”
Menurutnya  masyarakat indonesia keliru, islam terkesan sempit hal ini karena salah pengertian tentang hakekat islam, seharusnya islam dikenal secara utuh, tidak terpotong-potong sehingga ia terlihat sangat luas dan kesan ini harus dihilangkan/dipunahkan.
Tentang paham islam yang sempit itu, Harun Nasution menulis dalam pendahuluan buku itu:
 “Dikalangan masyarakat indonesia terdapat kesan bahwa islam bersifat sempit, kesan itu timbul dari salah pengertian tentang hakekat islam. Kekeliruan faham ini terdapat bukan hanya dikalangan umat bukan islam, tetapi juga dikalangan umat islam sendiri, bahkan juga dikalangan sebagian agamawan-agamawan islam.
Kekeliruan faham ini terjadi karena kurikulum pendidikan agama islam yang banyak dipakai diindonesia ditekankan pada pengajaran ibadat, fikih tauhid, tafsir, hadist dan b.arab. oleh karena itu islam hanya dikenal dari aspek ibadat fikif dan tauhid saja dan itu pun ibadat, fikih, dan tauhid biasanya hanya diajarkan hanya menurut satu mazhab dan aliran saja. Hal ini memberi pengetahuan yang sempit tentang islam.
Dalam islam sebenarnya terdapat aspek-aspek selain dari tersebut diatas seperti aspek teologi, aspek ajaran spirituil dan moral, aspek sejarah, aspek kebudayaan, aspek politik, aspek hukum, aspek lembaga-lembaga kemasyarakatan, aspek misticisme dan tarekat, aspek filsafat, aspek ilmu pengetahuan dan aspek pemikitan serta usaha-usaha pembaharuan dalam islam”
            Dalam kutipan diatas Harun Nasution ingin menunjukkan bahwa islam tidak sempit bahkan sangat luas sekali. Inilah islam yang sebenarnya islam dalam berbagai aspeknya, ia sendiri sangat mengakui bahwa untuk mengetahui islam yang seperti itu tidak mudah, menghendaki masa yang panjang dan usaha yang kuat. Mungkin orang akan menghabiskan semua umurnya untuk mengetahui itu, dan itu memang tidak perlu, yang diperlukan hanyalah mengetahui aspek-aspeknya dan aliran-aliran itu dalam garis besarnya, sebagai dasar pengetahuan yang demikian sudah cukup, kemudian barulah orang mengadakan spesialisasi dalam bidang teologi, filsafah dan tasawuf, spesialisasi dalam bidang hukum, spesialisasi dalam bidang sejarah kebudayaan dan sebagainya.
Aspek-aspek dalam islam
Dalam aspek ibadah yaitu menurutnya manusia dalam islam tersusun dari dua unsur yaitu jasmani dan rohani, pendidikan jasmani harus disempurnakan dengan/latihan pendidikan rohani. Dan dalam islam ibadatlah yang memberikan latihan rohani yang diperlukan manusia itu, tujuan ibadat dalam islam bukan untuk menyembah tapi mendekatkan diri kepada Tuhan. Pendekatan ini agar roh manusia senantiasa mengingat hal-hal yang bersifat suci dan bersih dan roh yang bersih/suci membawa kepada budi pekerti yang baik dan luhur.  
Dalam perkembangan hukum ia membagi kedalam empat periode yaitu:
·        Periode Nabi
·        Periode sahabat
·        Periode ijtihad serta kemajunnya
·        Periode taklid serta kemundurannya
Dalam aspek teologi,  dalam islam aspek politiklah  yang berkembang menjadi aspek teologi. Menurutnya islam tidak hanya mempunyai satu aliran ada yang bercorak liberal, yaitu aliran yang banyak memakai kekuatan akal disamping kepercayaan kepada wahyu dan ada pula yang bersifat tradisonil, yaitu aliran yang sedikit sekali menggunakan  akal dan banyak bergantung pada wahyu.  Dan Kesemua  aliran yang ada dalam islam ini, sama halnya dengan mazhab hukum islam yaitu tidak keluar dari ajaran islam semua masih dalam lingkungan islam. Karena itu orang islam mempunyai kebebasan memilih aliran teologi yang menurutnya sesuai.
            Sejalan dengan penampilan islam dalam pengertian yang sebenarnya itu, Harun Nasution mempertanyakan kembali al-qur’an dan hadist sebagai sumber utama ajaran islam, maksudnya yaitu apakah al-qur’an mencakup segala-galanya dan hadist seluruhnya berasal nabi.
            Menurutnya al-qur’an tidak mencakup segala-galanya dan tidak menjelaskan segala masalah kehidupan manusia, baik itu masalah kemasyarakatan maupun iptek, lebih jauh lagi Harun Nasution juga menjelaskan al-qur’an yang terdiri dari 6360 ayat, lebih banyak mengandung ketentuan tentang iman, ibadat dan hidup kemasyarakatan manusia dan sangat sedikit mengandung ilmu pengetahuan dan fenomena alam
            Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Harun Nasution juga menjelaskan bahwa ayat-ayat al-qur’an ada yang qath’iy al-dilalah dan adapula yang zhanniy al-dilalah. Selain itu hadits juga mengandung masalah qathiy[1] dan zhanny[2] tentang dilalahnya. Karena hadist tidak dihapal seperti al-qur’an serta tidak dicatat dari semula, tidaklah diketahui secara pasti mana hadis yang betul-betul dari nabi dan manapula hadist yang dibuat-buat, Harun Nasution menulis Tidak ada kesepakatan kita antara umat islam tentang keorisinilan semua Hadits dari Nabi. Jadi berlainan dengan ayat Al-qur’an yang semuanya diakui oleh semua umat islam adalah wahyu yang diterima Nabi dan kemudian beliau teruskan pada umatnya, dalam keorisinalan Hadits terdapat perbedaan antara umat islam. Oleh karena itu kekuatan Hadits sebagai sumber-sumber ajaran islam tidak sama dengan kekuatan Al-qur’an.
Pemahaman tentang apa itu Al-qur’an (dengan teks qath’iy dan zhanny al-dilalah) serta hadis yang diperselisihkan keorisinalannya dari nabi kecuali yang mutawatir tetapi jumlahnya sedikit, jelas membuka kelonggaran dalam pemahaman islam, yang selama ini terasa sangat sempit. Ini berakibat kepada pembenaran semua hasil ijtihad, selama itu tetap berdasarkan al-qur’an dan hadist. Perbedaan yang terjadi dalam hasil ijtihad semuanya masih dalam kebenaran.
Itu sebabnya Harun Nasutian menyodorkan pendekatan vertikal terhadap perbedaan yang banyak itu, bukan pada pendekatan horizontal. Dengan pendekatan vertikal, karena sumber dari perbedaan tersebut adalah sama yakni al-qur’an  dan hadits, maka semua itu tetap berada pada kebenaran, kendatipun berbeda penafsiran dan perincian. Dengan pemikiran seperti ini memperlihatkan bahwa ajaran islam itu sangat luas, setiap orang dapat memilih salah satu aliran atau mazhab yang sesuai buat dirinya. Mazhab dan aliran itu baik dalam bidang tauhid maupun ibadat hukum maupun pada bidang lainnya.

Kedudukan Akal         
Dalam  tulisannya Harun Nasution terlihat sekali kekagumannya pada Muhammad Abduh dan teologi rasional mu’tazilah. Ia menganggap bahwa teologi Muhammad Abduh banyak persamaanya dengan teologi Mu’tazilah walaupun juga terdapat pebedaan.  Menurutnya hanya dalam teologi Muhammad Abduh dan Mu’tazilah, manusia akan dapat menjauhi hidup kemasyarakatan yang kacau, walaupun tanpa turunnya wahyu. Karena akal selain dapat membedakan yang baik dan buruk juga dapat mengetahui bahwa manusia wajib berbuat baik dan menjahui perbuatan jahat.
            Selain  itu dalam berbagai tulisannya Harun Nasution menghubungkan akal dengan wahyu dan lebih tajam lagi melihat fungsi akal itu dalam pandangan Al-quran yang demikian penting dan bebas. Menurutnya pemikiran-pemikiran itu adalah hasil akal manusia, manusia yang tidak bersifat ma’sum (tidak bisa berbuat salah), dengan kata lain penafsiran atau interpretasi  ulama-ulama, tegasnya ajaran-ajaran yang bukan dasar itu, tidak mempunyai sifat mutlak.

Kemunduran islam diindonesia 
            Menurut Harun Nasution dalam bukunya yaitu Pembaharuan dalam islam: sejarah pemikiran dan gerakan bahwa  “perkembangan pemikiran dan gerakan pembaharuan dimesir, turki dan india-pakistan dapat dilihat bahwa kesadaran akan kelemahan dan kemunduran umat islam timbul pada diri-diri pemimpin setelah adanya kontak langsung dengan dunia barat di abad ke-18 dan abad ke-19 yang lalu, adanya kontak itu membuat mereka dapat mengadakan perbandingan antara dunia islam yang sedang menurun dan dunia barat yang yang sedang menaik. Kesadaran bertambah lagi setelah beberapa negara islam dapat ditundukkan barat kebawah kekuasaan mereka.
            Keadaan itu mendorong pemimpin-pemimpin islam untuk menyelidiki sebab-sebab yang membawa kemunduran dan kelemahan umat islam dan selanjutnya memikirkan jalan yang harus ditempuh untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan.”
Menurutnya yang menjadi penyebab kemunduran umat islam indonesia adalah asy’arisme[3] yang sangat bersifat jabariah (terlalu menyerah kepada takdir)[4]. Ini terlihat pada tulisan yaitu: “Dalam pada ajaran itu ajaran jabariah yang terdapat dalam teologi islam mulai pula mempunyai pengaruhnya kepada umat islam Abad pertengahan. Ajaran tawakal yang dibawa tarekat sufi menghilangkan dinamika umat islam, dan sebagai gantinya timbullah sikap pasif dikalangan umat”.
Dan obsesi Harun Nasution yang sangat menonjol yaitu bagaimana membawa umat islam indonesia kearah rasionalitas dan bagaimana agar kalangan umat islam indonesia tumbuh pengakuan atas kapasitas manusia qadariah.

 PENUTUP.
Dalam buku-bukunya Harun Nasution menyodorkan banyak aspek-aspek dalam islam, selain aspek-aspek yang sering disebutkan(aspek ibadah, fikih dan tauhid) aspek-aspek itu diantaranya aspek hukum, aspek teologi, dan aspek-aspek lainnya. Adanya aspek-aspek ini  menunjukkan bahwa islam yang sebenarnya adalah islam yang cakupannya sangat luas.
            Selain aspek-aspek diatas, dalam buku-bukunya juga terlihat sekali kekagumannya kepada salah satu tokoh pembaharu yaitu Muhammad Abduh. Sama halanya dengan tokoh yang dikaguminya itu, ia juga mendudukan akal dengan keduakan yang tinggi. Menurutnya kedinamisan hukum islam yang pernah terjadi karena adanya taklid/tertutupnya pintu ijtihad. Dan agar kemajuan dapat tercapai pintu ijtihad harus dibuka kembali. Karena hasil ijtihad sebelumnya merupakan penyelesaian pemasalahan yang berbeda dengan kondisi zaman sekarang.


DAFTAR PUSTAKA

Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya jilid I, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1985)
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya jilid II, (Jakarta: Universitas Indonesia press, 1986)
Harun Nasution, Muhammad Abduh dan teologi rasional mu’tazilah, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1987)
Harun Nasution, Pembaharuan dalam islam sejarah pemikiran dan gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975)



[1] Qathiy (teks yang tidak di interpretasikan lagi kepada arti lain, selain arti harfiyahnya / artinya sudah jelas)
[2] Zhanny (teks yang boleh mengandung arti lain selain dari arti harfiyahnya)
[3] Teori al-kasb asy’ari yaitu segala sesuatu terjadi dengan perantara daya yang diciptakan, sehingga menjadi perolehan bagi muktasib yang memperoleh kasab untuk melakukan perbuatan, sebagai konsekuensi dari teori kasab ini manusia kehilangan keaktifan, sehingga manusi bersikap pasif dalam perbuatannya.
[4] Aliran jabariah ada dua: yang pertama jabariah ekstrim menurutnya  bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya, misalnya kalau seorang mencuri, perbuatan mencuri bukanlah terjadi atas kehendaknya, tapi timbul karena qada dan qadar Tuhan yang menghendaki. Yang kedua jabariah moderat berpendapat bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik tapi manusia mempunya peranana didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri  manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud kasab (menurut paham kasab manusia tidak majbur/dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia itu memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan.

Monday, December 3, 2012

ISTIHSAN



ISTIHSAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
         Sebagaimana kita ketahui, sumber ajaran islam yang pertama adalah al-Qur’an. Al-Qur’an itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak sekaligus tetapi dengan cara sedikit demi sedikit dimulai di Makkah dan disudahi di Madinah. Atas dasar wahyu inilah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam mayarakat Islam ketika itu.
         Ternyata tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat islam ketika itu dapat diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan pemikiran dan pendapat beliau dan terkadang pula melalui permusyawaratan dengan para sahabat. Inilah yang kemudian dikenal dengan sunnah Rasul. Memang al-Qur’an hanya memuat perinsip-perinsip dasar dan tidak menjelaskan segala sesuatu secara rinci. Perinciannya khusus dalam masalah ibadat, diberikan oleh hadist. Sedangkan dalam bidang muamalat, perinsip-perinsip dasar itu, yang belum dijelaskan oleh Rasulullah SAW diserahkan kepada ummat untuk mengaturnya.
         Dengan demikian persoalan yang belum ada nasnya dalam al-Qur’an dan Hadist, para ulama mencoba memberikan solusi atau di istimbatkan hukumnya dengan berbagi metode, walaupun metode dalam berijtihad berbeda satu sama lain, ada yang memakai metode misalnya Istihsan tetapi ulama lain menolaknya
B. Batasan dan Rumusan Masalah
         Dalam makalah ini akan dibahas tentang persoalan metode berijtihad oleh para ulama, namun dalam makalah ini pembahasan cukup difokuskan pada persoalan berijtihad dengan Istihsan. Dan adapun runusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah :
  1. Apa Pengertian Istihsan Menurut Ulama Ushul Fiqih?
  2. Bagaimana kehujjahan Istihsan?
  3. Bagaimana Tanggapan Ulama yang Tidak memakai Metode Ijtihad dengan Istihsan­ ?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istihsan
      Istihsan menurut bahasa adalah Menganggap sesuatu itu baik, sedangkan menurut Istihsan ulama ushul fiqih Istihsan Ialah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan Qias yang Jali (nyata) kepada tuntutan Qias yang Khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum Istisnaiya (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
      Menurut al-Karkhi yang dimaksud dengan Istihsan ialah berpalingnya seorag mujtahid dari satu hukum pada satu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain, karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang menghendaki perpalingan.
      Menurut Abu Zahra pengertian yang dukemukakan oleh al-Karkhi ini merupaka pengertian yang paling jelas menggambrkan hakekat istihsa dan menunjukkan pada asas serta isinya, sebab asas Istihsan itu adalah menetapkan hukum yang berbeda dengan kaedah umum, karena ada suatu yang menjadikan keluar dari kaedah umum karena ada suatu yang menjadikan keluar dari kaedah umum itu dapat menghasilkan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan kehendak syarak dari pada tetap berpegang kepada kaedah itu. maka berpegang pada Istihsan merupakan cara penetapan hukum yang lebih kuat dalam masalah tersebut dari pada berpegang kepada kias. Pengertian al-Karkhi itu juga menggambarkan bahwa istihsan itu bagaimanapun bentuknya dan macamnya secara relatif merupakan  cara beramal dengan masalah juz’iyyah dalam berhadapan dengan kaedah Kulliyah. Maka seorang faqih menempuh cara istihsan dalam masalah Juz’iyyah ini supaya tidak tenggelam dalam ketentuan kias yang pada satu kali menghasilkan ketentuan hukum yang kurang sesuai dengan jiwa dan maqashid syari’at
Dari pengertian syara’ jelaslah bahwasanya istihsan ada dua macam             ;
1.      Pentarjihan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas kias jali (nyata) karena ada suatu dalil.
2.      Pengecualia Kasustis (juz’iyyah) dari suatu hukum kulli (umum) dengan adanya suatu dalil.
B. Kehujjahan Istihsan
       Kehujjahan istihsan hanya dipakai oleh mazhab Hanafi dan mazhab maliki, pada hakekatnya istihsan bukan lah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bukanlah yang pertama dari kedu bentuknya berdalilkan qias yang tersembunyi yang mengalahkan qias yang nyata, karena adanya beberapa faktor yang memenangkan yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilinya adalah maslahat, yang menuntut pengecualiaan Kasuistis dari hukum kulli (umum) yang juga disebut dengan segi istihsan.
      Dalil yamg dipergunakan yang menerima kehujjahan istihsan ialah : bahwasanya beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qias yang nyata, atau ia merupakan pentarjihan suatu qias atau qias yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentajrihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemaslahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian Kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.
      Golongan malikiyah yang dikenal sebagai golongan yang memakai istihsan mengatakan bahwa 90% ilmu terdapat dalam istihsan.
      Penalaran hukum dengan metode istihsan ini didasarkan pada anggapan bahwa ketentuan-ketentuan yang diturunkan Allah untuk mengatur perilakuu manusia, ada alasan logis dan hikmah yang ingin dicapainya, Allah tidak menurunkan ketentuan dan aturan tersebut secara sia-sia atau tanpa tujuan apa-ap. Secara Umum tujuan tersebut adalah kemaslahatan manusi di dunia dan di akhirat, tetapi secara lebih khusus, setiap perintah dan larangan mempunyai alasan logis dan tujuan masing-masing. sebagian daripadanya disebut langsung dalam Al-Qur’an atau hadist, sebagain lagi diisyaratkan saja dan ada pula yang harus direnung dan dipikirkan terlebih dahulu.
      Pengunnana metode istinbath hukum semuanya bertujuan untuk mengetahui tujuan syariat dan merealisasinya. Masing-masing metide tersebut hanya dipakai selama ia efektif, bila tidak, perlu dipakai metode lain yang lebih sesuai dan lebih manpu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Dalam keadaan demikian penetapan hukum dengan istihsan merupakan suatu jalan keluar dari kekuatan hukum yang dihasilkan oleh kias dan metode-metode istinbath hukum yang lain.
      Dengan demikian penalaran hukum  dengan metode istihsan sangat memperhatikan segi tujuan hukum yang hendak dicapai untuk kepentingan ummat manusia. Dan hal ini sangat sesuai dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian penetapan hukum dengan istihsan mempunyai syarat-syarat tertentu dan tidak semua permasalahan bisa disesuaikan dengan istihsan. Sesungguhnya istihsan merupakan suatu metode istinbath hukum yang relevan dengan pembaharuan hukum islam sebab istihsan memberi kesempatan kepada mujtahid untuk berpaling dari suatu hukum kepada hukum yang lain karena ada kepentingan khusus.
C. Tanggapan ulama yang menolak Istihsan
      Al-syafi’i adalah ulama yang menolak Istihsan, karena memandang sebagai cara istinbath hukum dengan hawa nafsu, dan mencari enaknya saja, al-syafi’i dalam hal ini berkata : siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat, penolakan al-syafi’i itu tentu besar pengaruhnya dikalangan masyarakat islam apalagi dikalangan islam yang banyak menganut mazhab al-syafi’i seperti Indonesia.
      Sikap al-syafi’i menolak istihsan itu adalah karena pengikut Abu Hanifah yang berdiskusi dengan beliau tidak manpu menjelaskan apa yang mereka maksudkan dengan kata itu. boleh jadi mereka yang berdiskusi dengan al-syafi’i mempergunakan kata istihsan diwaktu mereka tidak dapat mengemukakan suatu dalil lantaran mereka bertaklid kepada imam mereka. Tatkala Al-sayafi’i menanyakan hakekat istihsan, mereka tidak dapat menjawabnya keadan yang demikian menyebabkan ia memahami bahwa istihsan adalah penetapan hukum sesuai dengan kehendak orang yang melakukannya, artinya apa yang dianggap baik oleh orang yang melakukan istihsan maka itulah yang ditetapkannya sebagai hukum, karena mereka memang arti harfiyah dari istihsan adalah menganggap baik. Jadi penetapan hukum dengan istihsan itu, dalam pemahaman Asyafi’i, sama sekali tidak mempunyai metode, hanya semata-mata berdasarkan hawa nafsu. Imam  asy-syafi’i memiliki suatu ruwayat :

Barng sipa yang beristihsan, maka ia telah membuat syariat,
      Alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menolak istihsan.
  1. syariat adalah nas dan kanduangan nas melalui qias , Bagaimana dengan istihsan? apakah termasuk dari dua macam syarit  itu atau berada diluar itu? jika memang termasuk maka tidak perlu di perbincngkan lagi, tetapi jika berada di luar ketentuan itu, berarti Allah meninggalkan persoaln yang tidak ada ketentuan hukumnya, hal ini bertentngan dengan firman Allah :

Apakah manusia mengiera bahwa ia kan dibiarkan begitu saja.
      Dengan demikian istihsan yang ternyata bukan merupakan qias atau penerapan nas bertentangan ayat tersebut.
  1. Banyak ayat yang menyeruh pada kita agar taat pada Allah dan Rasulnya dan jika terdapat pertentangan di wajibkan kembali kepada kitabullah
  2. Nabi tidak pernah menggunakan istihsan dalam berfatwa beliau tidak  berpendapat dengan hawa nafasu jika ada persoalan beliau menunggu petunjuk dari Allah yang berupa ayat.
  3. Istihsan tidak mempunyai batasan yang jelas tidak juga memiliki kareteri-kreteria yang dijadikan standar untuk membedakan antara yang hak dan batil.
  4. Nabi Muhammad SAW tidak berkenaan terhadap para sahabat yang pergi ke daerah lain dan memberi fatwa dengan istihsan
  5. Seandinya istihsan boleh dipakai oleh seorang mujtahid sementara ia tidak berpegang pada asas atau mengcu pada nash, akan tetapi berpegang pada kemampuan akal semata, niscaya boleh dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang kitab (al-qur’an) dan sunnah.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
      Istihsan ialah berpalingnya seorag mujtahid dari satu hukum pada satu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain, karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang menghendaki perpalingan.
      Kehujjahan istihsan hanya dipakai oleh mazhab Hanafi dan mazhab maliki, pada hakekatnya istihsan bukan lah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bukanlah yang pertama dari kedu bentuknya berdalilkan qias yang tersembunyi yang mengalahkan qias yang nyata, karena adanya beberapa faktor yang memenangkan yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilinya adalah maslahat, yang menuntut pengecualiaan Kasuistis dari hukum kulli (umum) yang juga disebut dengan segi istihsan.
Al-syafi’i adalah ulama yang menolak Istihsan, karena memandang sebagai cara istinbath hukum dengan hawa nafsu, dan mencari enaknya saja, al-syafi’i dalam hal ini berkata : siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat,

DAFTAR PUSTAKA

            Khalla, Abdul Wahhab, Prof. 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. I, Semarang, Dina Utama
          Usman, Iskandar DR. 1994, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Cet. I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
            Zahra. Muhammad Abu, Prof 2002, Ushul Fiqih, Cet. VII, Jakarta, Pustaka Pirdaus

Kebijakan Fiskal Islam dan Kebijakan Fiskal Era Moderen



PENDAHULUAN

Setiap tahun pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kemudian mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi APBN. RAPBN itu berisi berbagai perencanaan, intinya adalah kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu topik pembahasan utama dalam kajian-kajian ekonomi, termasuk kajian ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal telah dikenal  sejak zaman Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pembahasan tentang kebijakan fiskal biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah. Pengeluaran dan penerimaan negara berpengaruh terhadap pendapatan nasional. Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara. Penyesuaian antara pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan harga-harga umum.

PEMBAHASAN
A. Kebijakan Fiskal Modern
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud utnuk memengaruhi jalannya perekonomian. Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
1.   Macam-macam Kebijakan Fiskal
Dalam  perkembangannya, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat macam:
  1. Pembiayaan Fungsional
  2. Pengelolaan Anggaran
  3. Stabilitasi Anggaran Otomatis
  4. Anggaran Belanja Seimbang
2.   Sumber Penerimaan Pemerintah
Sumber-sumber penerimaan pemerintah atau cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Pajak yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan  tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk.
  2. Retribusi yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah yang dapat dilihat langsung adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
  3. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara seperti perusahaan minyak negara, BUMN, BUMD, dan sebagainya.
  4. Denda-denda dan penyitaan yang dilakukan oleh negara.
  5. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perizinan.
  6. Pencetakan uang kertas. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada bank sentral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah. Percetakan uang harus dilakukan dengan hati-hati karena kalau dilakukan tanpa perhitungan yang tepat dapat menimbulkan inflasi.
  7. Hasil undian negara. Dengan undian negara, pemerintah akan mendapat dana yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluarannya, termasuk hadiah bagi pemenang.
  8. Pinjaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pada umumnya negara sedang berkembang mengandalkan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman.
  9. Hadiah atau hibah. Sumber penerimaan ini dapat terjadi seperti pihak swasta memberikan hadiah kepada pemerintah, atau negara sahabat memberikan hibah kepada pemerintah negara tersebut.
3.   Pengeluaran-Pengeluaran Pemerintah
Sedangkan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam:
  1. Pengeluaran konsumsi pemerintah yang bisa juga disebut Government expenditure atau Government purchase. Pengeluaran ini meliputi semua pengeluaran pemerintah dimana pemerintah secara langsung menerima balas jasanya.
  2. Pengeluaran pemerintah berupa government transfer. Dalam hal ini, misalnya pemerintah tidak menerima balas jasa langsung, sumbangan pemerintah yang diberikan kepada rakyat yang menderita akibat bencana alam, tunjangan bagi para penganggur, uang pensiun, subsidi kepada perusahaan-perusahaan, dan beasiswa.
4.   Tujuan Kebijakan Fiskal
Umumnya tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap. Artinya, tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekoniomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti di satu pihak atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum di  lain pihak.

B.  Kebijakan Fiskal Menurut Sejarah Islam
Kebijakan fiskal  pada masa awal Islam dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode sebelum ekspansi dan perode sesudah ekspansi. Unsur-unsur penting kebijakan fiskal pada periode pertama adalah kontribusi dari fay’ dan shadaqah.
Kewajiban zakat diperintahkan kepada muslim pada  tahun kedua Hijriah atau 624 M. Hal ini menunjukkan bahwa pada periode Mekkah, masyarakat muslim masih sedikit dan belum memerlukan sebuah sistem keuangan publik. Pada masa Nabi Muhammad pajak tanah sudah mulai ada, namun  pajak ini merupakan sumber pendapatan yang sangat sedikit dan hanya dipraktekkan sebagai hasil perjanjian yang dibuat dengan salah satu suku Yahudi.
Pengunpulan Jizyah juga dimulai pada masa Rasulullah SAW. Namun, pajak tersebut belum distandardisasi dalam jumlah dan pada waktu tertentu dengan metode pengunpulan yang sistematis.
Pada periode awal ini, sistem keuangan negara masih berlangsung secara sederhana karena menyangkut  wilayah yang tidak begitu luas. Meskipun demikian, pada periode pertama ini umat Islam telah mempunyai pemikiran tentang mata uang sendiri.
Pada periode kedua yang dimulai pada masa kekhalifahan Umar Ibn Khatab, negara lslam Madinah telah mulai mapan. Pada masa Umar dibentuk lembaga yang mengelola administrasi kekayaan negara yang dikenal dengan nama bait al-Mal yang saebelunmnya sudah ada pada nmasa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar.  Secara konseptual Bait al- mal tidak dipahami sebagai bangunan fisik, teaapi lebih sebagai tujuan , artinya bait al-mal lebih sebagai institusi yang abstrak.
Khalifah Umar juga menunjuk komite yang terdiri dari nassab ternama untuk membantu membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. 
1.   Sumber Pendapatan  Pemerintah Islam
Sumber-sumber pendapatan negara pada  masa pemerintahan Islam tidak terbatas pada zakat yang baru diperkenalkan pada tahun ke- 8 H.
Pada zaman Rasulullah SAW sumber pemerimaan APBN terdiri atas Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah, dan Kaffarah.
a.      Kharaj
Kharaj adalah pajak atas tanah, setara dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia. Yang menentukan jumlah kharaj adalah pemerintah. Secara spesifik, besarnya kharaj ditentukan oleh 3 hal berikut:
1)      Karakteristik tanah/ tyingkat kesuburan tanah
2)      Jenis tanaman, termasuk daya jual dan jumalah
3)      Jenis irigasi
b.      Zakat
Sumber penerimaan utama negara pada masa awal Islam adalah zakat. Pada awal-awal masa pemerintah Islam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai , hasil pertanian dan hasil peternakan.
Peraturan mengenai pengeluaran zakat muncul pada tahun ke-9 H ketika dasar Islam telah kokoh. Pada masa permulaan Islam, zakat ditarik dari seluruh pendapatan utama yaitu, perdagangan, kerajinan, pertanian, perkebunan, dan peternakan.
c.       Khums
Sumber pendapatan lainnya adalah khums, sebagaimana diatur dalam surat al-Anfal yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa 1/5 dari harta rampasan perang itu adalah untuk Allah dan Rasul dan untuk kerabat rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalam bahasa Arab, bagian 1/5 tersebut dinamakan khums. Rasulullah SAW biasanya membagi khums menjadi 3 bagian; bagian pertama untuk dirinya dan keluarganya; bagian kedua untuk kerabatnya; bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
d.      Jizyah
Jizyah berupa pajak yang dibayar oleh kalangan non-muslim sebagai pengganti dari imbalan atas fasilitas ekonomi, sosial, dan layanan kesejahteraan yang mereka terima dari pemerinmtah Islam, juga sebagai jaminan dan keamanan hidup dan harta mereka. Pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang dipungut dari muslim setiap tahun.
e.      Kaffarah
Kaffarah atau berupa denda yang dikenakan pada seorang muslim ketika melakukan pelanggaran. Denda dibayar dalam bentuk tunai atau bentuk lain.
2.   Pengeluaran Pemerintahan Islam
Pada zaman Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin, pengeluaran negara antara lain diarahkan untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan penjaga keamanan, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
a.      Penyebaran Islam
Penyebaran Islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan fiqih. Dampak ekonomi penyebaran Islam adalah meningkatnya AD sekaligus AS. AD meningkat dalam arti bahwa populasi negeri-negeri yang ditaklukkan itu masuk ke daerah Islam. Pada saat yang sama, banyak tanah yang tidak produktif karena tidak dapat digarap oleh golongan Anshar berubah menjadi produktif karena diolah oleh golongan Muhajirin.
Dampak lain penaklukkan negara-negara di sekitar pusat Islam adalah meningkatnya penadapatan baitul maal sebagai keuangan publik.
b.      Pendidikan dan Kebudayaan
Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur rasyidin , pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
c.       Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya Perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.
d.      Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar. Pada zaman Rasulullah dibangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jala raya, dan pasar. Pembangunan dilanjutkan oleh khalifah umar bin khattab dengan mendirikan dua kota dagang besar, yaitu Basrah dan Kota Kuffah.
Umar bin Khattab juga menginstruksikan kepada gubernurnya di Mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur.
e.      Pembangunan Armada Perang dan Penjaga Keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan, dan kebutuhan perang lainnya.
f.        Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin diberikan dalam jumlah besar, disamping itu mereka  dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak berkekurangan. Imam Nawawi mengajarkan pentingnya pemberian modal yanmg cukup besar kepada orang-orang yang tidak mampu untuk memulai bisnis sehingga mereka terangkat dari garis kemiskinan.
Langkah-langkah untuk mewujudkannya sebagai berikut:
1)      Pemenuhan kebutuhan dasar para mustahiq
2)      Peningkatan distribusi pendapatan sehingga mustahiq menjadi kelompok masyarakat dengan penghasilan mid –income. Khalifah Umar bin
Setiap sumber pendapatan negara dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.:
1)      Membantu orang yang tidak mampu
2)      Menolong fakkir maiskin
3)      Menyiapkan perumahan bagi orang yang miskin
4)      Membayar gaji bagi orang yang mengumpulkan / mengelola zakat
5)      Melunasi utang orang yang tidak mampu melunasinya
6)      Menyebarkan Islam di kalangan non muslim
7)      Membebaskan budak
8)      Membiayai kegiatan sosial.
3.   Tujuan Kebijakan Fiskal dalam Islam
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensioanl. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
a.       Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b.      Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c.       Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal.
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
a.       Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b.      Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c.       Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang.
4.   Insttrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam
Struktur APBN Dan kebijakan yang diambil pada zaman pemerintah Islam ditopang oleh sejumlah instrumen kebijakan fiskal, yaitu:
a.       Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. Untuk meningkatkan pendapatan naional dan partisipasi kerja, Rasulullah SAW menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1)      Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar. Kebijakan ini mendorong terciptanya distribusi pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan permintaan Agregatif (AD) di Madinah.
2)      Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar. Kerjasama ini berhasil menciptakan lapangan pekerjaan, memperluas produksi, melengkapi fasilitas perdagangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan modal
3)      Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum Muhajirin. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar akan rumah, terjadi peningkatan partisipasi kerja.
b.      Pemungutan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap jenis usaha berhasil menciptakan kestabilan harga dan mengurangi infalsi. Pada saat menurunnya AD dan AS, pajak mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total.
c.       Pengaturan Anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus .
d.      Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus
Pada masa Rasulullah SAW diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus, yaitu:
1)      Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah.
2)      Meminjam peralatan dari kalangan non-muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila alat tersebut rusak.
3)      Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang baru masuk Islam.
4)      Menerapkan kebijakan pemberian insentif.

PENUTUP
Kesimpulan
Kebijakan fiskal merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan tujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki.
Dalam kebijakan fiskal modern, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama, karena pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam  kas negara dan mengatur penyelenggaraan politiknya disegala bidang. Pemerintah lewat kebijakan fiskal, yaitu manipulasi pajak dan pengeluaran pemerintah bisa merupakan upaya untuk mencapai tingkat pendapatan atau kesempayan kerja penuh, serta stabilisasi tingkat harga (inflasi).
Sedangkan terhadap kebijakan fiskal pada masa awal Islam,  terlihat bahwa zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan untuk melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern. Oleh karena itu, zakat dan pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam kebijakan fiskal.

Daftar Pustaka
Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002)
Suparmoko, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: BPFE, 2000)
Sutarno,  Kompetensi Dasar Ekonomi, (Solo: PT Tiga Sarangkai, 2005)
Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, ( Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006)

Thursday, November 29, 2012

Riba Dalam Perspektif Agama dan Sejarah


Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah
oleh : M. Syafii Antonio, MSc

I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan: “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
 Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
 Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:
1.        Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
2.        Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3.         Raghib Al Asfahani :“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
4.        Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:“Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu” Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
5.        Qatadah: “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
6.        Zaid bin Aslam: “Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
7.        Mujahid “Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
8.        Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah: Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba - “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
9.        Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali “Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe-nambahan waktu yang diberikan.”

II. Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”

III. Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
  2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
  3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
  4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.
IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan non-Muslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula dikaji.

Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.
1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % - 18%)
Pinjaman properti (6 % - 12 %)
Pinjaman antarkota (7% - 12%)
Pinjaman perdagangan dan industri (12% - 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan ¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 - 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma (4 - 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) (6 - 100%)
Bunga khusus Byzantium (4 - 12 %)
Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 - 347 SM) dan Aristoteles (384 - 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 - 149 SM) dan Cicero (106 - 43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan peng-ambilan bunga.
 Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
Penolakan para ahli filsafat Romawi terhadap praktik pengambilan bunga mempunyai alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani. Cicero memberi nasihat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan, yakni memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Cato memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman.
i.         Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
ii.       Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakat umum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehat dalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.
 3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen meng-halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.

Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang seder-hana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.
V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah .
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah e bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah - seperti sediakala - tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab ‘jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.’”
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba. “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab Al Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e”, selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah e bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.”
VI. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
  1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
  2.  Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
  3.  Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.

Pembahasan :
  1. Darurat
Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.
Imam Suyuti dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”
Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, ter-utama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.

Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.

2. Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapat ini berasal dari pe-mahaman yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”
Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan
Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me-negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6 kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.
Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”
DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping mela-kukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah maf-hum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek riba pada masa itu. Secara sederhana, jika kita menggunakan logika maf-hum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik - jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka di luar. dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina
sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.
3. Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis
i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan da-pat melakukan mudharat jauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, meng-ekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallaf.
Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global.
VII. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produk-tif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

VIII. Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

IX. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
SISTEM BUNGA STESAAMS
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung a.Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan un-tung rugi
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. c. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
X. Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah mem-bahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa¡¦il Nahdlatul Ulama.

Berikut ini adalah cuplikan dari keputusan-keputusan penting kedua lembaga ijtihad tersebut yang berkaitan dengan riba dan pembungaan uang.
1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luar zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976), dan koperasi simpan-pinjam (1989).
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
i. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur¡¦an dan As Sunnah.
ii. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
iii. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
iv. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk meng-usahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara, secara kepemilikan dan misi yang diemban sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga bank pemerintah (pada saat itu) relatif lebih rendah dari suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara ini masih tergolong musytabihat (dianggap meragukan).

Majlis Tarjih Wiradesa, Pekalongan (1972) :
i. Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Majlis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
ii. Mendesak Majlis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang.

Masalah keuangan secara umum ditetapkan berdasarkan keputusan Muktamar Majlis Tarjih Garut (1976). Keputusan tersebut menyangkut bahasan pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam. Adapun masalah koperasi simpan-pinjam dibahas dalam Muktamar Majlis Tarjih Malang (1989). Keputusannya: koperasi simpan-pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba.

Berdasarkan keputusan Malang di atas, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yakni, bahwa tambahan pembayaran atau jasa yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukanlah riba. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu mengingat beberapa hal. Di antaranya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.

2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutus-kan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini :
i. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
ii. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
iii. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa¡¦il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain :
i. Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba, sehingga hukumnya haram.
Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara sistem per-bankan yang islami atau tanpa bunga belum ber-operasi.
Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab ada kebutuhan yang kuat (hajah rajihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram.
Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan di bank, hukumnya boleh.
Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
ii. Menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Maka, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini segera diperbaiki.
Perlu diatur :
1) Penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip:
i) Al wadi¡¦ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta titipan dari pihak ketiga atau lembaga keuangan lain yang menganut sis-tem yang sama.
ii) Al mudharabah, dalam prakteknya konsep ini disebut sebagai investment account atau lazim disebut sebagai deposito berjangka dengan jangka waktu yang berlaku, misal-nya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, yang pada garis besarnya dapat dinyatakan dalam:
- General Investment Account (GIA).
- Special Investment Account (SIA).
2) Penanaman dana dan kegiatan usaha:
i) Pada dasarnya terbagi atas tiga jenis kegiatan, yaitu pembiayaan proyek, pembiayaan usaha perdagangan atau perkongsian, dan pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit and loss sharing, dan sebagainya.
ii) Untuk membiayai proyek, sistem pembiayaan yang dapat digunakan antara lain mudharabah, muqaradhah, musyarakah/syirkah, muraba-hah, pemberian kredit dengan service charge (bukan bunga), ijarah, bai¡¦uddain, termasuk di dalamnya bai¡¦ as salam, al qardhul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service charge), dan bai¡¦ bitsaman aajil.
iii) Bank dapat membuka LC dan menerbitkan surat jaminan. Untuk mengaplikasikannya, bank dapat menggunakan konsep wakalah, musyarakah, murabahah, ijarah, sewa-beli, bai’ as salam, bai’ al aajil, kafalah (garansi bank), working capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purchase order dengan menggunakan prinsip murabahah.
iv) Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya seperti pengiriman dan transfer uang, jual-beli mata uang atau valuta, dan penukaran uang, tetap dapat dilaksanakan dengan dengan prinsip tanpa bunga.
3) Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah Islam.
4) Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta Sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu :
i. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
ii. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil kesepakatan inilah yang melatar-belakangi didiri-kannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
4.Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989 Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam Konferensi II KKID yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Cairo, pada bulan Muharram 1385 H./ Mei 1965, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu antara lain, Syeikh al Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar 300 ulama besar dunia lainnya.

Dr. Yusuf Qardhawi, salah seorang peserta aktif dalam konferensi tersebut mengutarakan langsung kepada penulis pada tanggal 14 Oktober 1999 di Institute Bankir Indonesia, Kemang, Jakarta selatan, bahwa konferensi tersebut di samping dihadiri oleh para ulama juga diikuti oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa, dan dunia Islam. Yang menarik, menurut beliau, bahwa para bankir dan ekonom justru yang paling semangat menganalisa kemadharatan praktek pembunga-an uang melebihi hammasah (semangat) para ustadz dan ahli syariah. Mereka menyerukan bahwa harus dicari satu bentuk sistem perbankan alternatif.

6. Fatwa lembaga-lembaga lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia di atas, beberapa lembaga tersebut berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain
i. (Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia)
ii. (Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia)

Satu hal yang perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga dunia di atas diambil pada saat bank Islam dan lembaga keuangan syariah belum berkembang seperti saat ini. Atau dengan kata lain, para ulama dunia tersebut sudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternatif belum tersedia. Alangkah malunya kita di mata Allah I dan Rasulullah e ketika saat ini sudah berdiri 2 bank syariah secara penuh (Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri), 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Reksa Dana Syariah dan ribuan Baitul Maal wat Tamwil (dengan segala kekurangan dan kelebihannya) kita masih belum mem-buka hati untuk ¡§bertanggung jawab¡¨ terhadap ajaran agama kita.
XI. Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.

2. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.***

sumber: www.tazkia.com