Showing posts with label Usul Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Usul Fiqih. Show all posts

Saturday, December 8, 2012

Istishab

Istishab


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar bekakang
Dalam menetapkan hukum yang tidak ada nasnya dalam Al-quran dan As-sunah  para ahli mengerahkan segenap kemampuan nalarnya untuk menetapkan suatu hukum yang disebut ijtihad. Dalam berijtihad, para mujtahid itu merumuskan cara atau metode dalam berijtihad. Ada beberapa macam metode ijtihad hasil rumusan mujtahid. Diantaranya : Istihsan, Istishab, Mashlahah Mursalah, `Urf, Sadduzara`i, Mazhab Sahabat dan Syar`u man Qablana. Dari sekian banyak metode atau cara ijtihad yang dikemukakan tidak semunya disepakati penggunaanya oleh ulama, dalam berijtihad seringkali hasil ijtihad mereka berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan tersebut ditentukan oleh jenis petunjuk dan bentuk pertimbangan yang dipakai oleh masing-masing mujtahid dalam berijtihad.
Dengan metode-metode tersebut para ulama banyak mengemukakan kedah-kaedah ushul untuk mempermudah menemukan hukum yang tidak ada nasnya dalam alquran maupun hadist.
1.2. Batasan Masalah
                   Dari uraian singkat tersebut diatas jelas bahwa terdapat banyak cara atau metode yang digunakan para mujtahid untuk berijtihad di antaranya yaitu, Istihsan, Istishab, Mashlahah Mursalah, `Urf, Sadduzara`i, Mazhab Sahabat dan Syar`u man Qablana. Namun dalam hal ini fokus pembahasan hanya sekitar Istishab.
1.3. Rumusan Masalah
                   Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari permasalahan Istishab yaitu :
-   Apa pengertian Istishab ?
-   Bagaimana kehujjahan Istishab ?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Istishhab
            Istishhab menurut bahasa berasdal dari kata subhah yang berarti menemani atau menyertai. Namun sebagian buku ushul menyatakan Istishhab menurut bahasa sebagai berikut :
1.       Ilmu ushul fiqih oleh Bapak Prof. Dr. H. Rahmat Syafi’i, M.A “Mengakui adanya hubungan perkawinan”
2.       Ushul fiqih oleh Bapak Prof. Mohammad Abu Zahra “ Persahabatan dan kelanggenan persahabatan”[1]
3.       Ilmu ushul fiqih oleh syekh Abu wahab Khallaf “ Pengakuan adanya perhubungan“[2]
         Sedangkan menurut istilah Istishhab adalah Hukum terhadap Sesutu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil, untuk mengubah keadaan itu. atau menjadikan hukaum yang tetap di masa yang lalu itu, tetap dipakai sampai sekarang, sampai ada dalil muntuk mengubahnaya.
Dari pengertian diatas, mungkin susah dipahami, sehingga memerlukan contoh yang kongkrit, seorang mahasiswa misalnya menyandang predikat mahasiswa apabila dia diketahui memasuki bangku kuliah, predikat tetap melekat padanya berdasrkan istishab sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan status, untuk mendapatkan predikat mahasiswa tersebut, tidak perlu ditetapkan setiap tahun atau setiap bulan.
Istishab merupakan salah satu hal yang menjadi peredebatan para ulama, didalam pemberlakuan menjadi sumber hukum dalam mengistimbatkan hukum. Memang secara akal sehat dengan mudah dapat mendukung penggunaan Istishab, sebagai contoh : “ Apabila si Fulan jelas menjadi suami resmi dari seorang perempuan, maka dengan sendirinya berarti antara kedua orang terjalin ikatan perkawinan, sampai terjadi perceraian, Istishhab bisa diterima sebagai sumber hukum dilihat dari segi syara’ yaitu ternyata berdasarkan penelitian terhadap hukum-hukum syara disimpulkan bahwa hukum-hukum itu tetap berlaku sesuai dengan dalil yang ada sampai ada dalil yang lain mengubahnya. Anggur memabukka, berdasarkan ketetapan dan syara’ adalah minuman haram kecuali apabilah telah berubah sifatnya, yakni iskar, baik dicampuran atau berubah dengan sendirinya menjadi cuka.
Dengan Istishab ulama banyak menetapkan kaeadah ushul, yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan sesuatu hukum. Adapun macam-macam istishab diklasifikasikan memenjadi dua macam yaitu :
pertama, istishab yang melangsungkan berlakunya hukum akal mengenai kebolehan atau bebas asal, pada saat tidak dijumpainya dalil yang mengubahnya. Segala macam makanan dan minuman yang tidak terdapat dalil syara’ tentang keharamannya, adalah mubah atau halal, sebab Allah menciptakan segala sesuatu dibumi ini agar dapat diambil mamfaatnya oleh manusia. Hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqih yang dibangun oleh ulama :
ﺍﻥﺍﻻﺼﻝﻓﻰﺍﻻﺸﻴﺎﺀﺍﻻﺒﺎﺤﺔ
Artinya : Sesugguhnya asal mula dalam segala sesuatu adalah kebolehan.[3]
Dan ini juga sesuai dengan Firman Allah dalam Al-qu’an dalam surah Al-baqarah
ﻫﻭﺍﻠﺫﻯﺨﻠﻕﻠﻜﻡﻤﺎﻔﻰﺍﻻﺭﺽﺠﻤﻴﻌﺎ
­Arinya : “Dialah Allah Yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..”(al-baqarah :29)
Kedua, Istishab yang melangsungkan berlakunya hukum syara’ berdasarkan sesuatu dalil, dan tidak ada dalil yang lain yang mengubahnya, misal, jika seorang telah berwudhu, kemudian ragu –ragu apakah wudhunya telah batal atau belum maka ia dihukumi belum batal, dengan dasar keadaan wudhu sebelumnya yang diyakini. Adapun kaedah yang dibangun oleh ulama yang berhubungan dengan hal ini yaitu :
ﺍﻠﻴﻗﻴﻥﻻﻴﺯﺍﻝﺒﺎﻠﺸﻙ
Artinya : Sesuatu yang meyakinkan tidak hilan karena keraguan.
Walaupu ulama yang lain menberikan tanggapan yang berbeda pula mengenai macam-macam istishab, mereka ada yang membagi istishab kedalam tiga macam, namun hal ini tidak menjadi persoalan karena semua macam-macam istishab tersebut yang diungkapkan oleh para ulam memiliki makna yang sama.
2.2. Kehujjahan Al-Istishhab
                                            Mengenai kehujjahan Istishhab para ulama berbeda pendapat ada yang menerima al-istishhab dan ada yang menolak al-istishhab. Argumen ulama yang menerima Istishhab adalah bahwa dalam muamalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudah berlaku di antara mereka, ia dapat dijadikan dasar menentukan hokum tersebut selama tidak ada dalil yang mengubahnya, hal ini sesuai dengan Al-quran surah Al-barah ayat 29.
                                            Ulama yang menerima al-istishhab dapat dibedakan menjadi tiga :
a.       Jumhur ulama yang dipelopori oleh imam malik, sebagian ulama syafi’iah dan hanafiah berpendapat bahwa istishhab dapat dijadikan hujjah ketika tidak ada nas atau dalil dari Al-quaran,hadist, ijmak,qias. hukum yang ada tetap berlaku sepanjang belum ada dalil yang mengubahnya
b.      Sebagian ulama Hanafi’ah dan Syafi’ah.berpendapat bahwa istishhab bukankah dalil untuk menentukan hukum yang sekarang, ia sekedar mengetahui hukum masa lalu. Sedangkan untuyk menentukan hukumnya sekarang ini, ia memerlukan dalil.
c.       Jumhur ulama hanafiah berpendapat bahwa istishhab adalah untuk menetapkan (dirinya sendiri) dan bukan untuk menetapkan yang lain.
                   Sedangkan argument ulama yang menolaknya adalah bahwa penentuan halal, haram, dan sucinya sesuatu memerlukan dalil yang dalil itu tidak dapat kecuali dari “syari’’. Dalil-dalil syari tercakup dalam nas Alquran dan Sunnah, ijmak, dan Qias. Dan istishhab tidak masuk dalil syari.
                               Istishhab merupakan akhir dalil syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Dan para ahli ilmu ushul figih berkata seungguhnya istishhab merupakn akhir tempat beredarnya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang mengubahnya.
                               Istishhab tidak menetapkan sesuatu hukum baru lagi sesuatu hal, tetapi hanya melangsungkan berlakunya hukum akal tentang kebolehan (Ibahah) atau bebas asal (bar’at al-ashaliyah) atau melangsungkan hukum syara’ tentang sesuatu atas dasar terpenuhinya sebab terjadinya hukum. Oleh karena itu istishab hanya menjadi hujjah untuk melangsungkan hokum yang telah ada, tidak untuk menetapkan hukum baru yang sebelumnya belum ada.[4]
                  
BAB II
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
              Istishhab adalah Hukum terhadap Sesutu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil, untuk mengubah keadaan itu. atau menjadikan hukaum yang tetap di masa yang lalu itu, tetap dipakai sampai sekarang, sampai ada dalil muntuk mengubahnaya.
              Istishhab ada  dua macam yaitu : pertama, istishhab yang melangsungkan berlakunya hukum akal mengenai kebolehan atau bebas asal, pada saat tidak dijumpainya dalil yang mengubahnya. Segala macam makanan dan minuman yang tidak terdapat dalil syara’ tentang keharamannya, adalah mubah atau halal,sesuai dengan kaedah ushul.
ﺍﻥﺍﻻﺼﻝﻓﻰﺍﻻﺸﻴﺎﺀﺍﻻﺒﺎﺤﺔ
Artinya : Sesugguhnya asal mula dalam segala sesuatu adalah kebolehan.
Kedua, Istishhab yang melangsungkan berlakunya hukum syara’ berdasarkan sesuatu dalil, dan tidak ada dalil yang lain yang mengubahnya
             Istishhab tidak menetapkan sesuatu hukum baru lagi sesuatu hal, tetapi hanya melangsungkan berlakunya hukum akal tentang kebolehan (Ibahah) atau bebas asal (bar’at al-ashaliyah) atau melangsungkan hukum syara’ tentang sesuatu atas dasar terpenuhinya sebab terjadinya hukum.
3.2. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA

~ Abu Zahra Muhammad ,Prof.,2002, Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Firdaus,
~ Khallaf,Abdul Wahhab ,Prof.994, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang, Dina Utama,
~ Mubarok, Jain, 2002, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta, UII Press,
~ Rahmat,Jalaluddin, 1994, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung, Mizan,


[1] Prof. Muhammad Abu Zahra,2002, Ushul Fiqh, Cet VII, Jakarta, Pustaka Firdaus,
[2] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Cet I Semarang, Dina Utama,
[3] Jain Mubarok, 2002, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Cet I, Yogyakarta, UII Press,
[4] Jalaluddin Rahmat, 1994, Ijtihad Dalam Sorotan, cet III, Bandung, Mizan,

Monday, December 3, 2012

ISTIHSAN



ISTIHSAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
         Sebagaimana kita ketahui, sumber ajaran islam yang pertama adalah al-Qur’an. Al-Qur’an itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak sekaligus tetapi dengan cara sedikit demi sedikit dimulai di Makkah dan disudahi di Madinah. Atas dasar wahyu inilah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam mayarakat Islam ketika itu.
         Ternyata tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat islam ketika itu dapat diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan pemikiran dan pendapat beliau dan terkadang pula melalui permusyawaratan dengan para sahabat. Inilah yang kemudian dikenal dengan sunnah Rasul. Memang al-Qur’an hanya memuat perinsip-perinsip dasar dan tidak menjelaskan segala sesuatu secara rinci. Perinciannya khusus dalam masalah ibadat, diberikan oleh hadist. Sedangkan dalam bidang muamalat, perinsip-perinsip dasar itu, yang belum dijelaskan oleh Rasulullah SAW diserahkan kepada ummat untuk mengaturnya.
         Dengan demikian persoalan yang belum ada nasnya dalam al-Qur’an dan Hadist, para ulama mencoba memberikan solusi atau di istimbatkan hukumnya dengan berbagi metode, walaupun metode dalam berijtihad berbeda satu sama lain, ada yang memakai metode misalnya Istihsan tetapi ulama lain menolaknya
B. Batasan dan Rumusan Masalah
         Dalam makalah ini akan dibahas tentang persoalan metode berijtihad oleh para ulama, namun dalam makalah ini pembahasan cukup difokuskan pada persoalan berijtihad dengan Istihsan. Dan adapun runusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah :
  1. Apa Pengertian Istihsan Menurut Ulama Ushul Fiqih?
  2. Bagaimana kehujjahan Istihsan?
  3. Bagaimana Tanggapan Ulama yang Tidak memakai Metode Ijtihad dengan Istihsan­ ?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istihsan
      Istihsan menurut bahasa adalah Menganggap sesuatu itu baik, sedangkan menurut Istihsan ulama ushul fiqih Istihsan Ialah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan Qias yang Jali (nyata) kepada tuntutan Qias yang Khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum Istisnaiya (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
      Menurut al-Karkhi yang dimaksud dengan Istihsan ialah berpalingnya seorag mujtahid dari satu hukum pada satu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain, karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang menghendaki perpalingan.
      Menurut Abu Zahra pengertian yang dukemukakan oleh al-Karkhi ini merupaka pengertian yang paling jelas menggambrkan hakekat istihsa dan menunjukkan pada asas serta isinya, sebab asas Istihsan itu adalah menetapkan hukum yang berbeda dengan kaedah umum, karena ada suatu yang menjadikan keluar dari kaedah umum karena ada suatu yang menjadikan keluar dari kaedah umum itu dapat menghasilkan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan kehendak syarak dari pada tetap berpegang kepada kaedah itu. maka berpegang pada Istihsan merupakan cara penetapan hukum yang lebih kuat dalam masalah tersebut dari pada berpegang kepada kias. Pengertian al-Karkhi itu juga menggambarkan bahwa istihsan itu bagaimanapun bentuknya dan macamnya secara relatif merupakan  cara beramal dengan masalah juz’iyyah dalam berhadapan dengan kaedah Kulliyah. Maka seorang faqih menempuh cara istihsan dalam masalah Juz’iyyah ini supaya tidak tenggelam dalam ketentuan kias yang pada satu kali menghasilkan ketentuan hukum yang kurang sesuai dengan jiwa dan maqashid syari’at
Dari pengertian syara’ jelaslah bahwasanya istihsan ada dua macam             ;
1.      Pentarjihan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas kias jali (nyata) karena ada suatu dalil.
2.      Pengecualia Kasustis (juz’iyyah) dari suatu hukum kulli (umum) dengan adanya suatu dalil.
B. Kehujjahan Istihsan
       Kehujjahan istihsan hanya dipakai oleh mazhab Hanafi dan mazhab maliki, pada hakekatnya istihsan bukan lah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bukanlah yang pertama dari kedu bentuknya berdalilkan qias yang tersembunyi yang mengalahkan qias yang nyata, karena adanya beberapa faktor yang memenangkan yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilinya adalah maslahat, yang menuntut pengecualiaan Kasuistis dari hukum kulli (umum) yang juga disebut dengan segi istihsan.
      Dalil yamg dipergunakan yang menerima kehujjahan istihsan ialah : bahwasanya beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qias yang nyata, atau ia merupakan pentarjihan suatu qias atau qias yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentajrihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemaslahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian Kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.
      Golongan malikiyah yang dikenal sebagai golongan yang memakai istihsan mengatakan bahwa 90% ilmu terdapat dalam istihsan.
      Penalaran hukum dengan metode istihsan ini didasarkan pada anggapan bahwa ketentuan-ketentuan yang diturunkan Allah untuk mengatur perilakuu manusia, ada alasan logis dan hikmah yang ingin dicapainya, Allah tidak menurunkan ketentuan dan aturan tersebut secara sia-sia atau tanpa tujuan apa-ap. Secara Umum tujuan tersebut adalah kemaslahatan manusi di dunia dan di akhirat, tetapi secara lebih khusus, setiap perintah dan larangan mempunyai alasan logis dan tujuan masing-masing. sebagian daripadanya disebut langsung dalam Al-Qur’an atau hadist, sebagain lagi diisyaratkan saja dan ada pula yang harus direnung dan dipikirkan terlebih dahulu.
      Pengunnana metode istinbath hukum semuanya bertujuan untuk mengetahui tujuan syariat dan merealisasinya. Masing-masing metide tersebut hanya dipakai selama ia efektif, bila tidak, perlu dipakai metode lain yang lebih sesuai dan lebih manpu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Dalam keadaan demikian penetapan hukum dengan istihsan merupakan suatu jalan keluar dari kekuatan hukum yang dihasilkan oleh kias dan metode-metode istinbath hukum yang lain.
      Dengan demikian penalaran hukum  dengan metode istihsan sangat memperhatikan segi tujuan hukum yang hendak dicapai untuk kepentingan ummat manusia. Dan hal ini sangat sesuai dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian penetapan hukum dengan istihsan mempunyai syarat-syarat tertentu dan tidak semua permasalahan bisa disesuaikan dengan istihsan. Sesungguhnya istihsan merupakan suatu metode istinbath hukum yang relevan dengan pembaharuan hukum islam sebab istihsan memberi kesempatan kepada mujtahid untuk berpaling dari suatu hukum kepada hukum yang lain karena ada kepentingan khusus.
C. Tanggapan ulama yang menolak Istihsan
      Al-syafi’i adalah ulama yang menolak Istihsan, karena memandang sebagai cara istinbath hukum dengan hawa nafsu, dan mencari enaknya saja, al-syafi’i dalam hal ini berkata : siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat, penolakan al-syafi’i itu tentu besar pengaruhnya dikalangan masyarakat islam apalagi dikalangan islam yang banyak menganut mazhab al-syafi’i seperti Indonesia.
      Sikap al-syafi’i menolak istihsan itu adalah karena pengikut Abu Hanifah yang berdiskusi dengan beliau tidak manpu menjelaskan apa yang mereka maksudkan dengan kata itu. boleh jadi mereka yang berdiskusi dengan al-syafi’i mempergunakan kata istihsan diwaktu mereka tidak dapat mengemukakan suatu dalil lantaran mereka bertaklid kepada imam mereka. Tatkala Al-sayafi’i menanyakan hakekat istihsan, mereka tidak dapat menjawabnya keadan yang demikian menyebabkan ia memahami bahwa istihsan adalah penetapan hukum sesuai dengan kehendak orang yang melakukannya, artinya apa yang dianggap baik oleh orang yang melakukan istihsan maka itulah yang ditetapkannya sebagai hukum, karena mereka memang arti harfiyah dari istihsan adalah menganggap baik. Jadi penetapan hukum dengan istihsan itu, dalam pemahaman Asyafi’i, sama sekali tidak mempunyai metode, hanya semata-mata berdasarkan hawa nafsu. Imam  asy-syafi’i memiliki suatu ruwayat :

Barng sipa yang beristihsan, maka ia telah membuat syariat,
      Alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menolak istihsan.
  1. syariat adalah nas dan kanduangan nas melalui qias , Bagaimana dengan istihsan? apakah termasuk dari dua macam syarit  itu atau berada diluar itu? jika memang termasuk maka tidak perlu di perbincngkan lagi, tetapi jika berada di luar ketentuan itu, berarti Allah meninggalkan persoaln yang tidak ada ketentuan hukumnya, hal ini bertentngan dengan firman Allah :

Apakah manusia mengiera bahwa ia kan dibiarkan begitu saja.
      Dengan demikian istihsan yang ternyata bukan merupakan qias atau penerapan nas bertentangan ayat tersebut.
  1. Banyak ayat yang menyeruh pada kita agar taat pada Allah dan Rasulnya dan jika terdapat pertentangan di wajibkan kembali kepada kitabullah
  2. Nabi tidak pernah menggunakan istihsan dalam berfatwa beliau tidak  berpendapat dengan hawa nafasu jika ada persoalan beliau menunggu petunjuk dari Allah yang berupa ayat.
  3. Istihsan tidak mempunyai batasan yang jelas tidak juga memiliki kareteri-kreteria yang dijadikan standar untuk membedakan antara yang hak dan batil.
  4. Nabi Muhammad SAW tidak berkenaan terhadap para sahabat yang pergi ke daerah lain dan memberi fatwa dengan istihsan
  5. Seandinya istihsan boleh dipakai oleh seorang mujtahid sementara ia tidak berpegang pada asas atau mengcu pada nash, akan tetapi berpegang pada kemampuan akal semata, niscaya boleh dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang kitab (al-qur’an) dan sunnah.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
      Istihsan ialah berpalingnya seorag mujtahid dari satu hukum pada satu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain, karena ada suatu pertimbangan yang lebih utama yang menghendaki perpalingan.
      Kehujjahan istihsan hanya dipakai oleh mazhab Hanafi dan mazhab maliki, pada hakekatnya istihsan bukan lah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bukanlah yang pertama dari kedu bentuknya berdalilkan qias yang tersembunyi yang mengalahkan qias yang nyata, karena adanya beberapa faktor yang memenangkan yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilinya adalah maslahat, yang menuntut pengecualiaan Kasuistis dari hukum kulli (umum) yang juga disebut dengan segi istihsan.
Al-syafi’i adalah ulama yang menolak Istihsan, karena memandang sebagai cara istinbath hukum dengan hawa nafsu, dan mencari enaknya saja, al-syafi’i dalam hal ini berkata : siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat,

DAFTAR PUSTAKA

            Khalla, Abdul Wahhab, Prof. 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. I, Semarang, Dina Utama
          Usman, Iskandar DR. 1994, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Cet. I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
            Zahra. Muhammad Abu, Prof 2002, Ushul Fiqih, Cet. VII, Jakarta, Pustaka Pirdaus